ANALISIS YURIDIS MENGENAI PEMBUKTIAN INFORMASI DAN DOKUMEN ELEKTRONIK PADA SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Abstrak
Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang mengadili Sengketa Proses Pemilihan Umum setelah seluruh upaya administratif di Bawaslu telah digunakan berdasarkan Perma No. 5/2017. Jenis alat bukti pada sengketa Pemiluhan Umum berupa. surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, pengakuan para pihak, pengetahuan hakim dan alat bukti lain berupa informasi elektronik atau dokumen elektronik. Sementara dalam perkembangannya, dokumen elektronik ini dikenal dan dianggap sebagai alat bukti dalam proses hukum acara terutama dalam tahap pembuktian. Dari permasalahan tersebut, rumusan masalah yang diangkat adalah bagaimana analisis yuridis mengenai pembuktian informasi elektronik dan dokumen elektronik pada sengketa proses pemilihan umum di pengadilan tata usaha negara berdasarkan Perma No. 5/2017. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil yang ditemukan dari penelitian ini disebutkan bahwa secara yuridis formal, hukum pembuktian di Indonesia dalam hal ini hukum acara peradilan tata usaha negara belum mengakomodasi dokumen elektronik sebagai alat bukti. Sementara beberapa undang-undang yang baru telah mengatur dan mengakui bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah. Kemudian pada Perma No. 5/2017 juga menyebutkan informasi elektronik atau dokumen elektronik sebagai Jenis Alat Bukti Sengketa Proses Pemilihan Umum. Tolak ukur yang diberikan hakim dalam menilai alat bukti elektronik didalam persidangan sengketa Tata Usaha Negara di Peradilan Tata Usaha Negara adalah sepanjang hakim menggunakan dua alat bukti dengan jenis alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang- Undang, diperoleh secara sah dan dapat meyakinkan maka hakim dapat memutuskan perkara dengannya dan hakim dapat memutuskan perkara berdasarkan bukti digital tersebut.
Referensi
Army, Eddy. Bukti Elektronik Dalam Praktik Peradilan. Sinar Grafika, 2020.
Asnawi, M Natsir. “Hukum Pembuktian Perkara Perdata Dalam Sistem Hukum Indonesia.” Yogyakarta: Anggota IKAPI (2020).
Bimasakti, Muhammad Adiguna. Hukum Acara Dan Wacana Citizen Lawsut Di Indonesia Pasca Undang-Undang Adminitrasi Pemerintahan (Sebuah Sumbangan Pemikiran). Deepublish, 2019.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media, 2017.
Mertokusumo, Sudikno. “Hukum Acara Perdata Indonesia” (2009).
Nasution, Bahder Johan. “Metode Penelitian Ilmu Hukum.” Bandung: Mandar Maju, 2008.
Simanjuntak, Enrico. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara: Transformasi \& Refleksi. Sinar Grafika, 2021.
Triwulan, Titik, and M H Sh. Hukum Tata Usaha Negara Dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia. Prenada Media, 2016.
Wijoyo, Suparto. Karakteristik Hukum Acara Peradilan Administrasi. Airlangga University Press (AUP), 1997.
Wiyono, R. “Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Edisi Ketiga.” Jakarta: Sinar Grafika (2013).
Jurnal
Adhisukmawati, I Gusti Ayu Kade Harry, I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, and Lego Karjoko. “Aspek Keadilan Pengaturan Pemberian Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum.” In Proceeding Legal Symposium. Vol. 1, 2023.
Asnawi, M Natsir. “Hukum Pembuktian Perkara Perdata Dalam Sistem Hukum Indonesia.” Yogyakarta: Anggota IKAPI (2020).
Chumairoh, Lisatul. “ANALISIS YURIDIS PASAL 62 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1986 MENGENAI FUNGSI DISMISSAL PROSES DALAM PERSIDANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA.” UNES Law Review 5, no. 2 (2022): 339–352.
Farahwati, Farahwati. “Pembuktian Memegang Peranan Penting Dalam Proses Pemeriksaan Sidang Peradilan Pidana.” LEGALITAS: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 3, no. 1 (2018): 17–35.
Fendri, Azmi, and Yussy A Mannas. “Kepastian Hukum Pemegang Sertifikat Hak Milik Ditinjau Dari Keberadaan Lembaga Rechtsverwerking (Studi Beberapa Sengketa Hak Milik Di Kota Padang).” ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata 6, no. 2 (2021): 151–170.
Haris, Budi Saiful. “Penguatan Alat Bukti Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.” Integritas: Jurnal Antikorupsi 2, no. 1 (2016): 91–112.
Jamil, Jamil, and others. “Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Dalam Perspektif Konstruksi Hukumnya.” Perspektif 25, no. 1 (2020): 12–19.
Jingga, Eric. “Pelindungan Hak Ekonomi Pemilik Akun PSE Lingkup Privat Dari Pemblokiran Akibat Belum Terdaftar Di Indonesia.” COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat 3, no. 03 (2023): 849–861.
Miftah, Farrah. “Peran Asas Pembuktian Bebas Sebagai Beban Pembuktian Terhadap Putusan Peradilan Tata Usaha Negara.” ULIL ALBAB: Jurnal Ilmiah Multidisiplin 1, no. 8 (2022): 2675–2682.
Puspitasari, Mutiara Ayu, Lapon Tukan Leonard, and Aju Putrijanti. “Ratio Decidendi Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Memutus Sengketa Tata Usaha Negara Tentang Lingkungan Hidup Berkaitan Dengan Penerapan Asas Dominus Litis (Analisis Putusan Nomor 062/G/Lh/2016/Ptun. Smg).” Universitas Diponegoro, 2019.
Ramli, Ahmad M. “Dinamika Konvergensi Hukum Telematika Dalam Sistem Hukum Nasional.” Jurnal Legislasi Indonesia 5, no. 4 (2018): 1–11.
Ridwan, H R, Despan Heryansyah, and Dian Kus Pratiwi. “Perluasan Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 25, no. 2 (2018): 339–358.
Suhartini, Endeh. “Analisis Kepastian Hukum Alat Bukti Pada Perjanjian Elektronik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” Jurnal Hukum De’rechtsstaat (2017).
Tjandra, W Riawan. “Perbandingan Sistem Peradilan Tata Usaha Negara Dan Conseil d’etat Sebagai Institusi Pengawas Tindakan Hukum Tata Usaha Negara.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 20, no. 3 (2013): 423–439.
Wahyudi, Johan, and others. “Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti Pada Pembuktian Di Pengadilan.” Perspektif 17, no. 2 (2012): 118–126.
Wahyunadi, Yodi Martono. “Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Konteks Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.” Jurnal Hukum dan Peradilan 5, no. 1 (2016): 135–154.
Wospakrik, Decky. “Koalisi Partai Politik Dalam Sistem Presidensil Di Indonesia.” Papua Law Journal 1, no. 1 (2018): 142–161.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2017 Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Di Pengadilan Tata Usaha Negara.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-nc-sa4.footer##