PERLINDUNGAN HAK-HAK SIPIL ANAK DALAM PELAKSANAAN ITSBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA SUMBER
Abstrak
Itsbat marriage is a determination of a marriage that has fulfilled the requirements and was carried out before the existence of Law no. 1 of 1974. The issuance of Supreme Court Circular Letter Number 3 of 2018 rejects children's rights in marriage registration applications. Determining the age limit for marriage is very important, namely to create benefits for the family and household. The age limit for marriage by the legislator is intended so that the family home that is formed can achieve the goals of marriage. Granting a marriage age dispensation does not happen suddenly without any reason. There are many factors behind the establishment of marriage age dispensations. Both the applicant's factors and the judge's considerations as the provider of the marriage age dispensation. From the decisions that have been made, many considerations have been put forward, such as to avoid things that could lead to adultery, because the prospective bride and groom feel ready to get married.
Referensi
Beby Sendy, Hak Yang Diperoleh Anak dari Perkawinan Tidak Tercatat, Jurnal Hukum Responsif FH UNPAB, 7, 7 2019
Cucu Solihah, Yuyun Yulianah, dkk. Dampak Kebijakan Isbat Nikah Terhadap Perkawinan Siri Dan Campuran Di Kabupaten Cianjur, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 48 No.4, Oktober 2019
Dadi Nurhaedi, Nikah Di Bawah Tangan (Praktek Nikah Sirri Mahasiswa Jogja), Yogyakarta: Saujana, 2003
Harpani Matnuh, Pernikahan di Bawah Tangan dan Akibat Hukumnya Menurut Hukum Perkawinan Nasional, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, Volume 06-11,Mei 2016
Hasnah Aziz, Perlindungan Hukum Anak Dalam Memperoleh Akta Kelahiran Berdasarkan Prinsip-Prinsip Perlindungan Anak, jurnal Lex Jurnalica, 1, 15 April 2018
Huzaimah Tahido Yanggo, Perkawinan Yang Tidak Dicatat Pemerintah, Jakarta; GTZ dan GG PAS, 2007
Jaih Mubarok, Modernisasi Hukum Perkawinan di Indonesia. Bandung: Pustaka Bani Quraisy. 2005
Juriyana Megawati Hasibuan, Efektivitas pelaksanaan Pasal 2 PP No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 147 KHI Tentang Pencatatan Perkawinan, IAIN: Padangsidimpuan, 2018
Kamal Mukhtar, Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, Jakarta: Bulan Bintang, 1993
Lexy J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif. Rev.ed. Bandung: Rosdakarya. 2005
M. Habibi Umar dan Bahrul Ma‘ani, Urgensi Hak dan Perlindungan Anak Dalam perspektif Maqasid Al-Syariah, Jurnal Al-Risalah 17, No. 2 Desember 2017
Mahmud al-Sabbag, Tuntunan Keluarga Bahagia Menurut Islam, alih bahasa Bahruddin Fannani Mesir: Dar al-I’tisam, 2004
Mohammad Daud Ali, Hukum Islam pengantar Ilmu Hukum dan tata Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012
Muammar Arafat Yusmad, Harmoni Hukum Indonesia, Makassar: Aksara Timur, 2015
Narbuko, Cholid dan Abu Achmadi. Metodologi Penelitian. Jakarta: Bumi Aksara. 2001)
Perkawinan Tidak Dicatatkan: Dampaknya bagi Anak ditayangkan oleh Tim KPAI, 6 Juni 2013,https://www.kpai.go.id/publikasi/tinjauan/perkawinan-tidak-dicatatkan-dampaknya-bagianak diakses pada tanggal 22 April 2022
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Pres, 1986
Wawancara dengan Panitera Muda Hukum di Pengadilan Agama Sumber, Pada Tanggal 11 April 2022
Zaidah Yusna, Itsbat Nikah dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam hubungannya dengan kewenangan Peradilan Agama, Jurnal Hukum dan Pemikiran, Syariah 2013. (online), Jurnal.uinantasari.ac.id/index.php/syariah/article/view/170, diakses tanggal 16 Mei 2022
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-nc-sa4.footer##