PERLINDUNGAN HAK-HAK SIPIL ANAK DALAM PELAKSANAAN ITSBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA SUMBER

  • Rabith Madah Khulaili Harsya Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon
  • Andi Lala Institut Teknologi Petroleum Balongan Indramayu
  • Abdul Fatakh Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon
  • Samud Samud Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon
Keywords: Marriage, , Children's Civil Rights, Itsbat Nikah

Abstract

Itsbat nikah adalah penetapan atas perkawinan yang telah memenuhi syarat dan dilaksanakan sebelum adanya UU No. 1 Tahun 1974. Keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 menolak hak anak pada permohonan itsbat nikah. Penentuan batas umur untuk melangsungkan perkawinan sangatlah penting, yaitu untuk menciptakan kemaslahatan keluarga dan rumah tangga. Pembatasan usia dalam perkawinan oleh pembuat undang-undang dimaksudkan agar rumah keluarga yang dibentuk dapat mencapai tujuan perkawinan. Pemberian dispensasi umur pernikahan tidak semerta-merta tanpa adanya alasan. Banyak faktor-faktor yang melatar belakangi ditetapkannya dispensasi umur pernikahan. Baik factor dari pemohon maupun dari pertimbangan hakim selaku pemberi dispensasi umur perkawina. Dari putusan-putusan yang telah ada banyak pertimbangan yang dikemukakan, seperti untuk menghindari terjadinya hal-hal yang bisa menjeremuskan pada perzinahan, karena kedua calon mempelai merasa sudah siap untuk melakukan perkawinan.

References

Anak Agung Ketut Sukranatha dan Anak Agung Istri Ari Atu Dewi, Perlindungan Hukum terhadap Hak Anak dalam Memperoleh Akta Kelahiran, Jurnal Cakrawala Hukum, 1, 9 Juni 2018
Beby Sendy, Hak Yang Diperoleh Anak dari Perkawinan Tidak Tercatat, Jurnal Hukum Responsif FH UNPAB, 7, 7 2019
Cucu Solihah, Yuyun Yulianah, dkk. Dampak Kebijakan Isbat Nikah Terhadap Perkawinan Siri Dan Campuran Di Kabupaten Cianjur, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 48 No.4, Oktober 2019
Dadi Nurhaedi, Nikah Di Bawah Tangan (Praktek Nikah Sirri Mahasiswa Jogja), Yogyakarta: Saujana, 2003
Harpani Matnuh, Pernikahan di Bawah Tangan dan Akibat Hukumnya Menurut Hukum Perkawinan Nasional, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, Volume 06-11,Mei 2016
Hasnah Aziz, Perlindungan Hukum Anak Dalam Memperoleh Akta Kelahiran Berdasarkan Prinsip-Prinsip Perlindungan Anak, jurnal Lex Jurnalica, 1, 15 April 2018
Huzaimah Tahido Yanggo, Perkawinan Yang Tidak Dicatat Pemerintah, Jakarta; GTZ dan GG PAS, 2007
Jaih Mubarok, Modernisasi Hukum Perkawinan di Indonesia. Bandung: Pustaka Bani Quraisy. 2005
Juriyana Megawati Hasibuan, Efektivitas pelaksanaan Pasal 2 PP No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 147 KHI Tentang Pencatatan Perkawinan, IAIN: Padangsidimpuan, 2018
Kamal Mukhtar, Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, Jakarta: Bulan Bintang, 1993
Lexy J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif. Rev.ed. Bandung: Rosdakarya. 2005
M. Habibi Umar dan Bahrul Ma‘ani, Urgensi Hak dan Perlindungan Anak Dalam perspektif Maqasid Al-Syariah, Jurnal Al-Risalah 17, No. 2 Desember 2017
Mahmud al-Sabbag, Tuntunan Keluarga Bahagia Menurut Islam, alih bahasa Bahruddin Fannani Mesir: Dar al-I’tisam, 2004
Mohammad Daud Ali, Hukum Islam pengantar Ilmu Hukum dan tata Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012
Muammar Arafat Yusmad, Harmoni Hukum Indonesia, Makassar: Aksara Timur, 2015
Narbuko, Cholid dan Abu Achmadi. Metodologi Penelitian. Jakarta: Bumi Aksara. 2001)
Perkawinan Tidak Dicatatkan: Dampaknya bagi Anak ditayangkan oleh Tim KPAI, 6 Juni 2013,https://www.kpai.go.id/publikasi/tinjauan/perkawinan-tidak-dicatatkan-dampaknya-bagianak diakses pada tanggal 22 April 2022
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Pres, 1986
Wawancara dengan Panitera Muda Hukum di Pengadilan Agama Sumber, Pada Tanggal 11 April 2022
Zaidah Yusna, Itsbat Nikah dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam hubungannya dengan kewenangan Peradilan Agama, Jurnal Hukum dan Pemikiran, Syariah 2013. (online), Jurnal.uinantasari.ac.id/index.php/syariah/article/view/170, diakses tanggal 16 Mei 2022
Published
2024-04-02
How to Cite
Harsya, R. M. K., Lala, A., Fatakh, A., & Samud, S. (2024). PERLINDUNGAN HAK-HAK SIPIL ANAK DALAM PELAKSANAAN ITSBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA SUMBER. HUKMY : Jurnal Hukum, 4(1), 491-501. https://doi.org/10.35316/hukmy.2024.v4i1.491-501
Abstract viewed = 84 times
PDF downloaded = 66 times