PERAN DINAS PERHUBUNGAN DALAM MENERTIBKAN PARKIR LIAR YANG ADA DI KABUPATEN GRESIK
Abstract
Permasalahan parkir di daerah perkotaan besar, seperti Kabupaten Gresik, menjadi semakin kompleks karena meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan kebutuhan mobilitas masyarakat. Penyimpangan dalam perparkiran, khususnya kegiatan parkir liar yang dilakukan tanpa izin resmi, berdampak buruk pada lalu lintas, kenyamanan masyarakat, dan pendapatan asli daerah. Studi ini berusaha untuk mengkaji dampak dari kegiatan parkir liar di Kabupaten Gresik dan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Dinas Perhubungan untuk mengatasi masalah ini. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 03 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2023, Dinas Perhubungan telah menerapkan sanksi administratif untuk mengurangi praktik parkir liar. Penelitian ini menggunakan metodologi hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Data bersumber dari dokumen hukum, tesis, artikel ilmiah, dan bahan terkait lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada peraturan perundang-undangan, penegakan dan pengawasan terhadap praktik parkir liar masih menemui beberapa kendala, seperti kurangnya pengawasan dan terbatasnya pengetahuan masyarakat. Tindakan yang diberlakukan, termasuk denda dan penyitaan kendaraan, dimaksudkan untuk menjaga ketertiban. Meskipun demikian, efektivitasnya masih perlu ditingkatkan melalui peningkatan sosialisasi dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait. Penerapan denda ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi larangan parkir, sehingga dapat menciptakan lingkungan transportasi yang lebih teratur dan aman. Studi ini mengadvokasi peningkatan pengawasan dan pendidikan masyarakat yang lebih intensif untuk mengurangi dampak buruk dari praktik parkir yang melanggar hukum dan meningkatkan kualitas hidup di Kabupaten Gresik. Langkah-langkah ini diharapkan dapat membangun kerangka kerja yang kuat untuk meningkatkan manajemen parkir di masa mendatang.
References
Asiva Noor Rachmayani. (2015). No 主観的健康感を中心とした在宅高齢者における 健康関連指標に関する共分散構造分析Title. 6.
Busroh, F. F., Alfatiri, A. M., Indrawan, W., Joni, J., & Firmansyah, F. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Juru Pakir Liar Di Kota Palembang. Lexstricta : Jurnal Ilmu Hukum, 2(3), 179–194. https://doi.org/10.46839/lexstricta.v2i3.35
Fattah Rizki, M., & Salam, A. (2023). Pertanggungjawaban Hukum Pengumpulan Data Biometrik Melalui Artificial Intelligence Tanpa Persetujuan Pemilik Data (Studi Kasus Clearview AI Inc. di Yunani dan Inggris). Lex Patrimonium, 2(2), 1–16. https://scholarhub.ui.ac.id/lexpatriAvailableat:https://scholarhub.ui.ac.id/lexpatri/vol2/iss2/9%0Ahttps://scholarhub.ui.ac.id/lexpatri/vol2/iss2/9
Kurniawan, D., & Dodi Jaya Wardana. (2023). Efektivitas Peraturan Bupati Gresik Nomor 93 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Parkir. Jurisprudensi : Jurnal Ilmu Syariah, Perundangan-Undangan Dan Ekonomi Islam, 15(1), 15–29. https://doi.org/10.32505/jurisprudensi.v15i1.5460
Mukti, A. T., & Hasan, F. N. (2024). Analisis Sentimen Warganet Terhadap Keberadaan Juru Parkir Liar Menggunakan Metode Naive Bayes Classifier. Jurnal Media Informatika Budidarma, 8(1), 644. https://doi.org/10.30865/mib.v8i1.6982
Nainggolan, T. H., Sebayang, N., De, N. G., Henrique, J., & Sudiasa, N. (2021). Analisis Karakteristik Parkir Kendaraan Pada Area Parkir RSUD dr. Mohamad Saleh Kota Probolinggo. Jurnal Sondir, 5(2), 40–47. https://ejournal.itn.ac.id/index.php/sondir
Noviantoro, D., & Ferry Rosando, A. (2023). Peran Dinas Perhubungan dalam Menertibkan Oknum Jasa Parkir Liar di Kota Surabaya. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(2), 1581–1591.
Nurhamdan, M., Tahir, M., Nasrulhaq, & ... (2021). Koordinasi Antara Lembaga Pemerintah Dalam Menangani Sanksi Tilang Kendaraan Parkir Liar Di Kota Makassar. Kajian Ilmiah Mahasiswa …, 2. https://journal.unismuh.ac.id/index.php/kimap/article/view/3747%0Ahttps://journal.unismuh.ac.id/index.php/kimap/article/viewFile/3747/3380
Rahman, M. Y., Badaru, B., & Prawira Buana, A. (2020). Qawanin Jurnal Ilmu Hukum. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 86–94.
Sutapa, I. K., Suparta, I. W. D., & Susila, I. N. D. (2017). Karakteristik Parkir Sepeda Motor Pada Pusat Perbelanjaan Hardy’S Sesetan. Matrix : Jurnal Manajemen Teknologi Dan Informatika, 7(1), 23. https://doi.org/10.31940/matrix.v7i1.522
Ulfa Aprilia, D. A. P. (2021). Pungutan Parkir Liar Di Jembatan Fisabilillah Dan Jembatan Narasinga Barelang Tahun 2019 Pendahuluan Kota Batam sebagai kota industri salah satu kota yang berkembang pesat di Provinsi Kepulauan Riau dengan jumlah penduduk yang tiap tahunnya mengalami peni. Jurnal Trias Politika, 5(2), 197.
Widiyanti, D. (2016). Penataan Perparkiran Di Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin. Warta Penelitian Perhubungan, 28(5), 309. https://doi.org/10.25104/warlit.v28i5.301
Copyright (c) 2024 HUKMY : Jurnal Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.