POLITIK HUKUM TATA NEGARA DALAM KONFIGURASI POLITIK DAN PRODUK HUKUM DI INDONESIA
Abstract
Konsepsi politik hukum tersebut menjadi penting didudukan sebagai kerangka (frame) dalam melihat arah kebijakan negara terhadap pengaturan penghayat kepercayaan dalam konteks negara hukum di Indonesia. Dari sudut “das sollen” ada pandangan bahwa politik harus tunduk pada ketentuan hukum, namun ini lebih melihat dari sudut “das sein” atau pengalaman bahwa hukumlah yang dalam kenyataannya ditentukan oleh konfigurasi politik yang melatarbelakanginya, sehingga menarik untuk dibahas. Penelitian ini merupakan hukum normatif, atau yang sering dikenal dengan penelitian kepustakaan (Library Research). Saat ini konfigurasi politik dan produk hukum yang digunakan atau dipakai oleh Indonesia adalah konfigurasi politik demokratis dan produk hukum responsif yang memberikan hak kebebasan berekspresi atau keleluasaan kepada masyarakat, masyarakat dituntut untuk berpartisipasi secara aktif dalam menentukan kebijakan-kebijakan di Pemerintahan. Tetapi juga bahwa konfigurasi politik dan produk hukum di Indonesia mempunyai visi yang sama yakni menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat umum yang sesuai dengan tujuan negara.
References
Astomo, Putera, ‘Perbandingan Pemikiran Hans Kelsen Tentang Hukum Dengan Gagasan Satjipto Rahardjo Tentang Hukum’, 2007, 5–15
Hukum, Pemikiran, and D A N Pranata, ‘MAQASID : Jurnal Studi Hukum Islam’, 10.1 (2020), 2615–22
Ibad, Syahrul, ‘Hukum Administrasi Negara Dalam Upaya Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik’, HUKMY : Jurnal Hukum, 1.1 (2021), 55–72 <https://doi.org/10.35316/hukmy.2021.v1i1.55-72>
Khelfa, Nouha, and Sayed Mustafa Zamani, ‘Is Political Science a Science?’, Jurnal Politik Indonesia (Indonesian Journal of Politics), 9.2 (2023), 103–17 <https://doi.org/10.20473/jpi.v9i2.45224>
Khofif, Faisal, ‘Penemuan Hukum Dan Dampak Dari Putusan Hakim Lingkungan’, Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan, 5.2 (2023), 111–26 <https://doi.org/10.32502/khk.v5i2.7958>
Lindawati, Debora Sanur, ‘Strategi Partai Politik Dalam Menghadapi Pemilu 2014’, Politica, 4.2 (2014), 287–312
M. Wildan Humaidi, ‘Politik Hukum Mahkamah Konstitusi Atas Rekognisi Penghayat Kepercayaan Dalam Kontestasi Politik Kewargaan Indonesia’, Jurnal Al-Daulah, 9.1 (2020), 68
Nadir, Sakinah, ‘Otonomi Daerah Dan Desentralisasi Desa Jurnal Politik Profetik Volume 1 Nomor1 Tahun 2013’, Jurnal Politik Profetik, 1.1 (2013), 2013 <https://doi.org/10.24252/jpp.v1i1.1621>
Noviawati, Evi, ‘Landasan Konstitusional Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan’, Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 6.1 (2018), 53 <https://doi.org/10.25157/jigj.v6i1.1246>
Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, Politik Hukum Di Indonesia (Depok: Rajawali Pers, 2009) <https://books.google.co.id/books/about/Politik_hukum_di_Indonesia.html?id=pw1ttgAACAAJ&redir_esc=y>
Saliman, Dr. Abdul Rasyid, ‘Politik Hukum Perburuhan Di Indonesia : Sebuah Gerak Perubahan Karakter Produk Hukum Dari 1945 – 2021’, Jurnal Legalitas (JLE), 1.01 (2023), 109–24 <https://doi.org/10.58819/jurnallegalitas(jle).v1i01.60>
Supandri, Ian, and Reijeng Tabara, ‘Implikasi Sistem Pemilihan Umum Serentak Di Indonesia : Sebuah Tinjauan Literature Review’, 5.1 (2023), 392–99
Utomo, P, ‘Kajian Hukum Dan Masyarakat (Sebuah Pengantar)’, Qistie, 6.2 (2012), 1–45 <https://www.publikasiilmiah.unwahas.ac.id/index.php/QISTIE/article/view/1461%0Ahttps://www.publikasiilmiah.unwahas.ac.id/index.php/QISTIE/article/viewFile/1461/1545>
Zed, Mestika, Metode Penelitian Kepustakaan (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2003)
Copyright (c) 2024 HUKMY : Jurnal Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.