PEMBERATAN HUKUMAN PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI KAMPUS

Menuju Penegakan Hukum Yang Adil Dan Berperspektif Korban

Authors

  • Zainal Arifin Universitas Islam Kadiri, Indonesia
  • Emi Puasa Handayani Universitas Islam Kadiri, Indonesia
  • Naufal Ghani Bayhaqi Universitas Islam Kadiri, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35316/hukmy.2025.v5i1.880-892

Keywords:

Pemberatan Hukuman, Tindak Pidana, Kekerasan Seksual

Abstract

Kekerasan seksual di kampus menjadi isu yang kian meresahkan dan menimbulkan dampak traumatis bagi para korbannya. Fenomena ini menuntut penegakan hukum yang tegas dan berperspektif korban. Pembeberatan hukuman bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual di kampus menjadi salah satu solusi untuk mewujudkan rasa keadilan bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemberatan hukuman bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual di kampus dalam perspektif hukum pidana dan perlindungan korban. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan korban, pelaku, aparat penegak hukum, dan pakar hukum. Data sekunder diperoleh melalui studi literatur, peraturan perundang-undangan, dan dokumen terkait lainnya.

References

Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan. “Simfoni PPA.” Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 2024. https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan.
Cahya Nurmalasari, Nadhila. “Efektivitas Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Indonesia.” Jurnal Demokrasi Dan Ketahanan Nasional | 1, no. 1 (2022): 57.
DPR. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (2022).
———. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (2014).
Dr. DJULAEKA, S.H.M.H., S.H.M.H. Dr. Devi Rahayu, S.H.M.H. Dr. DEVI RAHAYU, and A I N 241/JTI/2019. BUKU AJAR: METODE PENELITIAN HUKUM. SCOPINDO MEDIA PUSTAKA, 2020.
Dr. R. Valentina Sagala, S.E.S.H.M.H. 100 Tanya Jawab Seputar Kekerasan Seksual. Gramedia Pustaka Utama, 2022.
E., Nurisman. “Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4 (2022).
Ibipurbo, Guruh Tio, Yusuf Adi Wibowo, and Joko Setiawan. “Pencegahan Pengulangan Kekerasan Seksual Melalui Rehabilitasi Pelaku Dalam Perspektif Keadilan Restoratif.” Jurnal Hukum Respublica 21, no. 2 (2022): 155–78.
Jonaedi Efendi, Prasetijo Rijadi. Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris,. Jakarat, hlm 146: Kencana, 2022.
Kebudayaan, Menteri Pendidikan dan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (2021).
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. “Apa Itu Kekerasan Seksual?” Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, 2024. https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/ppks/kekerasan-seksual/.
———. “Permen Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi Tuai Dukungan.” Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, 2021. https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2021/11/permen-pencegahan-dan-penanganan-kekerasan-seksual-di-lingkungan-perguruan-tinggi-tuai-dukungan.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Pres, 2020.
Mundakir, N.Q.J.A.S.S. Kekerasan Seksual Dalam Perspektif Transdisipliner. UMSurabaya Publishing, 2022.
Nurisman, Eko. “Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 2 (2022): 170–96. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i2.170-196.
Reno Efendi, Et.al. “Urgensi Percepatan Pengasahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.” Jurnal Suara Hukum 3 (2021): 26–52.
Saladin, Tomi. “Tinjauan Yuridis Hukum Korban Kekerasan Seksual Berbasis Nilai Keadilan.” Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam 5, no. 2 (2020): 270. https://doi.org/10.24235/mahkamah.v5i2.7284.
Savitri, Niken. “PEMBUKTIAN DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK KAJIAN PUTUSAN NOMOR 159/Pid.Sus/2014/PN.Kpg.” Jurnal Bina Mulia Hukum 4, no. 2 (2020): 276. https://doi.org/10.23920/jbmh.v4i2.323.
Uswatina, E D, N M E Madja, N Zahrotun, Y A Putra, N A Ilham, M S Ningrum, V N Widiyastuti, N A Kurnia, S D K Wardani, and others. Power Perempuan Dalam Mencegah Kekerasan Seksual. Penerbit NEM, 2021.
Wulandari, Eva Mei, and Rabbani Kharismawan. “Pusat Rehabilitasi Korban Kekerasan Seksual Dengan Konsep Healing Environment.” Jurnal Sains Dan Seni ITS 9, no. 2 (2021): 70–75. https://doi.org/10.12962/j23373520.v9i2.57200.
Yantzi, M. Kekerasan Seksual Dan Pemulihan. BPK Gunung Mulia, n.d.

Downloads

Published

2025-04-02

How to Cite

Arifin, Z. ., Handayani, E. P., & Bayhaqi, N. G. . (2025). PEMBERATAN HUKUMAN PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI KAMPUS: Menuju Penegakan Hukum Yang Adil Dan Berperspektif Korban. HUKMY : Jurnal Hukum, 5(1), 880–892. https://doi.org/10.35316/hukmy.2025.v5i1.880-892