SETTLEMENT OF PETTY THEFT CASES BASED ON RESTORATIVE JUSTICE AT THE MADIUN CITY DISTRICT ATTORNEY'S OFFICE

  • Dimas Okta Firdaus Prodi Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Eka Nanda Ravizki Prodi Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
Keywords: Restorative Justice, Crime of Petty Theft, Prosecution

Abstract

Seiring berjalannya waktu, mekanisme penyelesaian pidana tidak hanya melalui pemidanaan seperti pidana penjara dan denda, namun dalam perkembangan sistem peradilan pidana juga muncul mekanisme penyelesaian lain melalui keadilan restoratif. Di tingkat kejaksaan, Kejaksaan sudah menerapkannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan asas restorative justice dalam menyelesaikan tindak pidana pencurian kecil-kecilan serta kendala dan upaya yang dihadapi Kejaksaan Negeri Kota Madiun dalam menerapkan restorative justice dalam menyelesaikan tindak pidana ringan di tingkat penuntutan. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Empiris dengan pengumpulan data primer dilakukan melalui wawancara dan data sekunder melalui studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian tindak pidana pencurian kecil-kecilan berdasarkan restorative justice pada tingkat penuntutan pada Kejaksaan Negeri Kota Madiun telah berjalan dengan baik meskipun terdapat beberapa kendala yang dihadapi.

References

Buku
Purba, Jonlar. (2017). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Bermotif Ringan Dengan Restorative Justice. Jala Permata Aksara:Jakarta.
Artikel Jurnal
Kristanto, Andri. (2022). Kajian Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Lex Renaissance No 1 Vol 7
Tatumpe, Astrid. (2019). “Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Ringan di Indonesia”. Scientia De Lex, Vol 7 No. 2
Dinda, Iklimah. (2021). Penerapan Restorative Justice Sebagai Inovasi Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Ringan. IDJ, Vol. 2
Walandouw, Rony A. (2020). Unsur Melawan Hukum yang Subjektif Dalam Tindak Pidana Pencurian Pasal 362. Lex Crimen Vol.IX/No.3
Wicaksono, Sandi Rakhmat. (2020). Kualifikasi Oogmerk Pada Penerapan Pasal 362 KUHP. E-Jurnal Untag Samarinda
Nanjoan, Wiliam Aldo Caesar. (2021). Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan di Indonesia. Lex Crimen Vol. X/No. 5
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 811 Tahun 2020. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan:Jakarta
Lain-Lain
Wawancara dengan Staf Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Madiun Kejora Tirta Ajeng dan Miftahul Jannah, Pada Senin 5 Februari 2024, Pukul 10.00 WIB
Wawancara dengan Kasipidum Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Bapak Muhammad Andy Kurniawan, S.H., M.H. Pada Senin 5 Februari 2023 Pukul 11.00 WIB
Published
2024-10-03
How to Cite
Firdaus, D. O., & Ravizki, E. N. (2024). SETTLEMENT OF PETTY THEFT CASES BASED ON RESTORATIVE JUSTICE AT THE MADIUN CITY DISTRICT ATTORNEY’S OFFICE. HUKMY : Jurnal Hukum, 4(2), 638-650. https://doi.org/10.35316/hukmy.2024.v4i2.638-650
Abstract viewed = 30 times
PDF downloaded = 40 times