KEWENANGAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL DALAM PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH-TANAH TERLANTAR

  • Rastra Ardani Irawan Universitas Jember
  • Fendi Setyawan Fakultas Hukum, Universitas Jember, Jawa Timur Indonesia
  • Moh. Ali Fakultas Hukum, Universitas Jember, Jawa Timur, Indonesia

Abstract

Tanah merupakan sumber daya yang penting bagi adanya kegiatan pembangunan. Di sisi lain tanah juga merupakan sumber daya yang sangat dibutuhkan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Agar dapat mendatangkan kemakmuran dan memenuhi semua bidang kebutuhan dalam kehidupan manusia maka tanah harus  diusahakan, diolah, dimanfaatkan dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan dan tujuannya. Penelantaran tanah merupakan suatu tindakan yang tidak benar, hal ini dapat menyebabkan hilangnya peluang untuk mewujudnyatakan potensi ekonomi tanah. Selain itu, penelantaran tanah juga berdampak pada terhambatnya pencapaian berbagai tujuan program pembangunan, rentannya ketahanan pangan dan ketahanan ekonomi nasional, tertutupnya akses sosial-ekonomi masyarakat khususnya petani pada tanah, serta terusiknya rasa keadilan dan harmoni sosial. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 mengatur tentang obyek penertiban tanah terlantar, identifikasi dan penelitian, peringatan, penetapan tanah terlantar, pendayagunaan tanah negara bekas tanah terlantar. Dari sudut pandang kajian hukum normatif, terjadi kesulitan mekanisme pelaksanaanya

References

Budi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria ini dan Pelaksanaanya Jilid 1 Hukum Tanah Nasional, (Jakarta : Djambutan, 2003)
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang- Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya,edisi revisi, (Jakarta: Djambatan, 2008)
Badan Pertahanan Negara Republik Indonesia,. Penerbitan Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. (Jakarta: Bhumibhakti Adhiguna, 2011)
Hadjon, Philipus M. Lotulung. Paulus Effendie. Marzuki. H.M. Laica. Djamiati. Titiek Sri. I Gusti Ngurah. Hukum Administrasi dan Good Government. (Jakarta : Universitas Trisakti), 2010
Husein Alting, Dinamika Hukum Dalam Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Tanah (Masa Lalu, Kini dan Masa Mendatang), (Ternate: Lembaga Penerbitan Universitas Khairun, 2014)
Mertokusumo. Soedikno. Hukum Dan Politik Agrarian. Universitas Terbuka. Kanurika. Jakarta, 1988
Maria S.W. Sumardjono. Kebijakan Tanah: Antara Regulasi dan Implementasi, cetakan 1, (Jakarta : Kompas, 2001)
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Edisi Revisi). (Jakarta : Prenada Media Group, 2016)
Rosenbloom, David H. Administrative Law for Public Managers – Essentials of Public Policy and Administration. (Colorado USA : Westview Press, 2003)
Soerjono Soekanto dan Soleman B. Taneko, 2001, Hukum Adat Indonesia, Cetakan Keempat, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001)
Suharningsih, Tanah Terlantar, (Jakarta: Penerbit Prestasi Pustaka Raya 2009)
W.J.S. Poerwadaminta, , Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1982)

Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria (Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 2043).
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5679).
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah ( Lembaran Negara RI tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4385 ).
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737)
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5098).
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar ( Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6632).
Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar.
Published
2023-06-12
How to Cite
Ardani Irawan, R., Setyawan, F., & Ali, M. (2023). KEWENANGAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL DALAM PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH-TANAH TERLANTAR. HUKMY : Jurnal Hukum, 3(1), 308-329. https://doi.org/10.35316/hukmy.2023.v3i1.308-329
Abstract viewed = 282 times
PDF downloaded = 346 times