KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA)

  • Ahmad Yunus Universitas Ibrahimy
  • Fathorrahman Fathorrahman Universitas Ibrahimy
Keywords: Kejahatan seksual, Anak, Pertanggungjawaban

Abstract

Masa kanak-kanak adalah salah satu masa emas yang dialami oleh manusia. Dimana pada masa anak-anak ini jiwanya masih sangat bersih dan diharapkan jiwa yang bersih tersebut bisa diisi dengan hal-hal baik, pelajaran baik, pengalaman baik dan lain sebagainya yang sifatnya positif, dengan harapan manusia atau seseorang tersebut ketika sudah beranjak dewasa dia akan menjadi orang yang baik dan menebar kebaikan untuk lingkungannya. Karena pentingnya masa anak-anak, maka kita semua harus memberikan perhatian atau penjagaan ekstra terhadap anak-anak yang ada disekitar kita, terlebih jika anak tersebut adalah anak kita.  Di era yang penuh kemajuan dan kebebasan saat ini, salah satu bahaya besar yang menjadi ancaman bagi anak adalah bahaya akan kejahatan seksual terhadap anak. Kejahatan seksual berdampak negatif terhadap anak, baik itu secara fisik maupun psikis, terlebih lagi kejahatan ini akan sangat mengganggu masa depan anak. Hal ini menjadi tanggung jawab kita bersama sebagai manusia sempurna, terlebih lagi pemerintah memiliki peran yang signifikan dalam melakukan perlindungan terhadap anak melalui aturan-aturan yang memberikan perhatian khusus terhadap anak. Dalam hal ini penulis akan membahas tentang perlindungan hukum terhadap anak sebgai korban kejahatan seksual dan bagaimana pertanggung jawaban pidana pelaku kejahatn seksual terhadap anak.

References

Barda Nawawi Arief. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 2001
Mark Yantzi. Kekerasan Seksual dan Pemulihan pemulihan bagi Korban,Pelaku dan masyrakat (Sexual Offending and Restoration). Gunung Mulia. Jakarta.
2009
Roeslan Saleh, Perbuatan dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta. Aksara Baru. 1993
Stephen Schafer. The Victim and His Criminal, Randam Hous. New York. 1968
Tri Andrisman. Hukum Pidana. Universitas Lampung. 2007. Bandar Lampung.
Teguh Prastyo. Hukum Pidana. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2012
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
UU No. 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Dan Korban

INTERNET
https://blog.justika.com/pidana-dan-laporan-polisi/perlindungan-hukum-terhadap-anak-korban-kekerasan-seksual/
Published
2022-04-21
How to Cite
Yunus, A., & Fathorrahman, F. (2022). KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA). HUKMY : Jurnal Hukum, 2(1), 70-82. https://doi.org/10.35316/hukmy.2022.v2i1.70-82
Abstract viewed = 262 times
PDF downloaded = 284 times