SANKSI TEGAS SERTA UPAYA HUKUM GUNA MENCEGAH TERJADINYA MONEY POLITIC PEMILU LEGISLATIF

  • Dairani Dairani Universitas Ibrahimy
Keywords: Sanksi, Upaya Hukum, Politik Uang, Pemilu

Abstract

Pemilu merupakan bagian dari negara yang menganut sistem demokrasi dalam menjalankan kegiatan pemerintahan. Pemilu juga merupakan cara memilih dan menentukan kepala negara yang juga kepala pemerintahan. Pasal 22E (2) UUD 1945 sebagai dasar hukum utama penyelenggaraan pemilu. Diselenggarakannya pemilu untuk menghasilkan anggota (DPR), (DPD) dan (DPRD). Pelaksanaan pemilu yang bersih, terbuka dan adil merupakan amanah tegas konstitusi untuk menciptakan pemilu yang demokratis dan berkualitas. Namun, pelanggaran, kecurangan, dan penyalahgunaan kekuasaan masih saja terjadi dalam praktik pemilihan umum. Politik uang merupakan salah satu isu hukum yang kuat hingga saat ini dan jumlahnya terus bertambah dari tahun sebelumnya dalam pemilihan umum, pemilihan kepala daerah dan pilkades. Politik uang merupakan usaha untuk membuat orang lain (masyarakat) empati dengan menggunakan materi sebagai imbalan dalam transaksi perdagangan suara sebelum dan selama pemilu. Dalam artikel ini,  membahas tentang pengenaan sanksi hukum sebagai upaya hukum untuk mencegah praktik politik uang yang terjadi ketika sebuah pesta demokrasi diselenggarakan.

References

Ahmad Khoirul Umam, Kiai dan Budaya Korupsi di Indonesia. Semarang: Rasail, 2006
Andi Akbar. Pengaruh Money Politics Terhadap Partisipasi Masyrakat Pada Pilkada 2015 Di Kabupaten Bulukumba ( studi kasus desa barugae kec. Bulukumpa) Program Studi Ilmu Politik Fakultas Ushuluddin, Filsafat Dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (Uin) Alauddin Makassar
Bernard L. Tanya, Hukum, Politik, dan KKN, Surabaya: Srikandi, 2006
Dedi Irawan, “Studi Tentang Politik Uang (Money Politic) Dalam Pemilu Legislatif Tahun 2014: Studi Kasus Di Kelurahan Sempaja Selatan”, Jurnal Ilmu Pemerintahan, Maret, 2015
Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, Edisi Kedua, 1994)
Heru Nugroho, Uang, Rentenir, dan Hutang Piutang di Jawa (Yogyakarta: Pustaka pelajar, 2001
Indah sri Utari. Pencegahan Politik Uang dan Penyelenggaraan Pilkada yang Berkualitas: Sebuah Revitalisasi Ideologi. Seminar Nasional Hukum Volume 2 Nomor 1 Tahun 2016, 451-474
M. Abdul Kholiq, 2014, “Perspektif Hukum Pidana tentang Fenomena Money Politics dan Korupsi Politk dalam Pemilu”. Disampaikan pada Seminar Nasional Mewujudkan Pemilu yang Demokratis, Forum Kajian dan Penulisan Hukum (FKPH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogjakarta Tanggal 22 maret 2014
Mahfud MD, Politik Hukum Di Indonesia, PT. Raja Grafindo. Jakarta. 2012
Muhammad Amanu. Politik Uang dalam Pemilihan Kepala Desa (Studi Kasus di Desa Jatirejo Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri) Jurnal Hukum Masyarakat Desa. Vol. 5. 2015
Nanik Presetyoningsih, Jurnal Media Hukum, Dampak Pemilihan Umum Serentak Bagi Pembangunan Demokrasi Indonesia. Volume.21 Nomor 2 Desember Tahun 2014
Piege Johnson, "Partai Politik dan Konsolidasi Demokrasi di Indonesia", dalam Panduan Parlemen Indonesia, Jakarta: API, 2001
Roem Topatimasang, Menutup Pintu Masuk Politik Uang. Jakarta: Maarif Institute, 2011
Sumartini, Money Politics dalam Pemilu (Jakarta: Badan Kehakiman Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, 2004)
Thahjo Kumolo, Politik Hukum PILKADA Serentak. Bandung, PT Mizan Publika, 2015

Undang-Undang
UUD NRI Tahun 1945
UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Published
2021-11-15
How to Cite
Dairani, D. (2021). SANKSI TEGAS SERTA UPAYA HUKUM GUNA MENCEGAH TERJADINYA MONEY POLITIC PEMILU LEGISLATIF. HUKMY : Jurnal Hukum, 1(2), 167-182. https://doi.org/10.35316/hukmy.2021.v1i2.167-182
Abstract viewed = 974 times
PDF downloaded = 1006 times