Formulasi Kewenangan Penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

  • Ahmad Yunus Universitas Ibrahimy
  • Moh. Ali Hofi Universitas Ibrahimy
Keywords: Tindak Pidana Korupsi, Kejahatan Luar Biasa, Penyadapan

Abstract

Fiat justitia ruat caelum, artinya hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh. Kalimat ini diucapkan oleh pemangku kekuasaan Romawi, Lucius Calpurnius Piso Caesoninus (43 SM). Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga yang diharapkan oleh seluruh rakyat Indonesia untuk mampu memberantas tindak pidana korupsi yang akibatnya sangat merugikan negara khususnya keuangan negara. Dalam Undang-undang KPK (Pasal 12 (1) huruf a), lembaga ini diberi kewenangan melakukan penyadapan dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi. Dengan diberikannya wewenang penyadapan kepada KPK oleh undang-undang maka memudahkan KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi, hal ini terbukti dengan banyaknya kasus korupsi dinegeri ini yang dituntaskan oleh KPK. Namun akhir-akhir ini kewenangan penyadapan tersebut dibatasi oleh Undang-undang KPK yang baru, yaitu Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimana lembaga KPK dalam melakukan penyadapan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari dewan pengawas yang dibentuk oleh DPR dan Presiden. Hal ini memicu beberapa hal yang menyebabkan proses penyadapan menjadi terhambat atau bahkan tidak bisa dilakukan secara leluasa oleh KPK.

 

References

Arif Setiawan dan Syarif Nurhidayat, Keberadaan Penyelidik dan Penyidik Independen di Komisi Pemberantasan Korupsi, Tulisan untuk Public Review Revisi UU KPK, Jakarta, Mei 2016
Choky R. Ramadhan, Gugatan Konstitusional Pra Penuntutan Perkara Pidum, Pemaparan pada Seminar Nasional Universitas Brawijaya, 10 Desember 2015
Denny Indrayana, “Pengawasan Yes, Dewan Pengawas Not Yet”, Tulisan untuk Publik Review UU KPK, Jakarta, 2016.
Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Indriyanto Seno Adji, KUHAP Ke Depan dan Penyadapan, Tulisan untuk Public Review Revisi UU KPK, Jakarta, April 2016.
Kamus Besar Bahasa Indonesia Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi ke tiga, Jakarta: Balai Pustaka, 2005.
Kristian dan Yopi Gunawan, Tindak Pidana Korupsi, Refika Aditama, Bandung: 2015
Nyoman Serikat Putra Jaya. Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Indonesia. Semarang: Badan Penerbit UNDIP, 2005.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2016.
Romli Atmasasmita. Sekitar Masalah Korupsi, Aspek Nasional dan Aspek Internasional, Bandung: Mandar Maju, 2004.
Sudaryono, Kejahatan Ekonomi, Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, 1998.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
https://nasional.sindonews.com/read/1239035/13/ketua-kpk-beberkan-prosedur-penyadapan-1505228565
Published
2021-04-30
How to Cite
Yunus, A., & Hofi, M. A. (2021). Formulasi Kewenangan Penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. HUKMY : Jurnal Hukum, 1(1), 35-54. https://doi.org/10.35316/hukmy.2021.v1i1.35-54
Abstract viewed = 803 times
PDF downloaded = 812 times