ANALISIS PENETAPAN HARGA JUAL PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH BERDASARKAN PERSPEKTIF ISLAM DI BMT UGT SIDOGIRI CAPEM PAJARAKAN (Studi Kasus Bank Syariah Mandiri KC Lumajang)
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menentukan penetapan harga jual pada pembiayaan murabahah berdasarkan perspektif Islam di BMT UGT Sidogiri Capem Pajarakan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu penelitian yang tujuan utamanya adalah untuk memperoleh wawasan tentang topik tertentu. Teknik yang digunakan dalam penelitian kualitatif pada umumnya menggunakan metode wawancara, peneliti terjun langsung ke lapangan agar dapat menanyakan atau mewawancarai para staf BMT, agar data yang diperoleh akurat dan dapat di percaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penetapan harga yang digunakan di BMT UGT yaitu atas dasar negoisasi (tawar-menawar) yaitu dengan membentuk kesepakatan antara kedua belah pihak tanpa adanya unsur paksaan yang berpegangan dengan prinsip-prinsip syariah, penetapan harga akad murabahah di BMT UGT Capem Ketompen-Pajarakan berpatokan terhadap jumlah pengajuan pembiayaan dengan ketentuan margin antara 2% sd 2,5%, kesesuaian penetapan harga jual pada pembiayaan murabahah di BMT UGT Capem Ketompen-Pajarakan Menurut tinjauan hukum perspektif Islam telah sesuai dengan tuntunan syariah, karena mengacu pada Fatwa DSN No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan murabahah.