KEABSAHAN HUKUM PENGIKATAN JAMINAN TANAH DALAM PRODUK RAHN TAJSILY DI PT PEGADAIAN – STUDI KASUS PEGADAIAN UNIT BUNGAH
Abstrak
Penelitian ini mengkaji implementasi produk Rahn Tajsily Tanah di Pegadaian Unit Bungah dengan fokus pada proses pengikatan jaminan tanah, perlindungan hukum bagi kedua pihak, serta tantangan yang dihadapi selama pelaksanaannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pengikatan jaminan telah sesuai dengan prinsip syariah dan peraturan yang berlaku, khususnya sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 68/DSN-MUI/III/2008. Namun, proses verifikasi yang lama menjadi tantangan. Perlindungan hukum yang diberikan menjamin keadilan dan tidak adanya unsur riba, serta melindungi hak Pegadaian maupun nasabah. Meskipun demikian, tantangan yang dihadapi meliputi waktu verifikasi yang lama dan kurangnya pemahaman nasabah terhadap akad syariah. Saran yang diberikan meliputi peningkatan efisiensi verifikasi melalui kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), peningkatan edukasi kepada masyarakat tentang prinsip-prinsip syariah, peningkatan transparansi, serta pengembangan layanan digital untuk mempercepat proses. Perbaikan ini diharapkan dapat mengoptimalkan produk Rahn Tajsily Tanah dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Referensi
Hassanah, Novia Wanti. “Sistem Penyelesaian Hutang Dengan Lelang Barang Gadai Di PT. Pegadaian (Persero) Syariah Unit Pegadaian Syariah Semangka Kota Bengkulu.” IAIN Bengkulu, n.d.
Herdiansyah, Haris. “Wawancara, Observasi, Dan Focus Groups: Sebagai Instrumen Penggalian Data Kualitatif,” 2013.
Hermawan, Rudi. “Analisis Akad Mudharabah Dalam Lembaga Keuangan Syari’ah.” Et-Tijarie: Jurnal Hukum Dan Bisnis Syariah 1, no. 1 (2014).
Hidayatulloh, Hidayatulloh. “Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Dalam Akad Pembiayaan Di Pegadaian Syariah.” Istinbath: Jurnal Hukum Islam IAIN Mataram 15, no. 1 (2016): 61–82.
Lexy J. Moeloeng. Metodologi Penelitian Kualitatif. Revisi. bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2019. https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=1133305.
Masse, Rahman Ambo. “Konsep Mudharabah Antara Kajian Fiqh Dan Penerapan Perbankan.” DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum 8, no. 1 (2010): 77–85.
Moleong, Lexy J. “Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi,” 2007.
Muslim, Muslim. “TINJAUAN HUKUM TENTANG PELAKSANAAN PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM DENGAN JAMINAN PERHIASAN DI PEGADAIAN CABANG SENTANI.” Legal Pluralism: Journal of Law Science 3, no. 1 (2013).
PAKPAHAN, YULIA CHRISTIN. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH ATAS PELELANGAN BARANG JAMINAN TANPA PEMBERITAHUAN KEPADA NASABAH,” 2021.
Rahmah, Alawiyah. “Pelaksanaan Lelang Pada Benda Jaminan GadaiI Berdasarkan Fatwa DSN NO. 25/DSN-MUI/III/2002 Tentang RAHN DAN POJK NO. 31/POJK. 05/2016 Tentang Usaha Pergadaian.” Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, n.d.
Sabir, Muhammad, and Rifka Tunnisa. “Jaminan Fidusia Dalam Transaksi Perbankan; Studi Komparatif Hukum Positif Dan Hukum Islam.” Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab, 2020.
Santoso, Clairene E E. “Perputaran Modal Kerja Dan Perputaran Piutang Pengaruhnya Terhadap Profitabilitas Pada PT. Pegadaian (PERSERO).” Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi 1, no. 4 (2013).
Shaik, Dilshad, and Ms V Poojasree. “Consumer Protection in E-Commerce: A Legal and Compliance Framework in the Digital Market.” In 1st International Conference on Law and Human Rights 2020 (ICLHR 2020), 18–23. Atlantis Press, 2021.
Soegiarto, Achmadio Noor, R Suharto, and Kashadi Kashadi. “KAJIAN HUKUM PERLINDUNGAN BAGI NASABAH PEGADAIAN DALAM LELANG BARANG JAMINAN.” Diponegoro Law Journal 8, no. 1 (2019): 1–21.
Susanto, Muhammad Joko. “TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN AKAD RAHN TANAH PADA PT. PEGADAIAN SYARIAH UNIT RS SUWONDO PATI.” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2023.
Zamzami, Faiz, Nabella Duta Nusa, and Ihda Arifin Faiz. Sistem Informasi Akuntansi. Ugm Press, 2021.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-nc-sa4.footer##