PERAN KORBAN ANAK DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (PERSPEKTIF HUKUM, KRIMINOLOGI, VIKTIMOLOGI)
Abstrak
Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak masih sangat sering terjadi, ada banyak faktor yang menyebabkan peristiwa ini. Penelitian ini mengkaji peranan korban dalam terjadinya Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dari tiga perspektif, yaitu perspektif hukum, perspektif kriminologi dan perspektif viktimologi. Penelitian ini juga mengkaji tentang kebijakan hukum pidana dimasa yang akan datang terkait dengan kekerasan seksual terhadap anak. Yuridis normatif digunakan dalam tipe penelitian ini (legal research). Tipe penentuan yuridis normatif dilakukan pakai kebiasaan menyelidiki berbagai atauran lembaga yang dengan formil seperti undang-undang, sistem-sistem yang tersangkut dengan kesulitan yang dibahas. Pendekatan masalah yang pakai dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus (case approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pada penelitian ini terjadi kekosongan norma, sehingga pemerintah selaku pembuat kebijakan harus mengkaji ulang dan membuat kebijakan baru yang berkaitan dengan hukum pidana khususnya tenta tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Referensi
Amrullah, M. A. (2016). Ruang lingkup viktimologi dan tujuan mempelajari viktimologi.
Bari, F. (2020). Tindak Pidana Mutilasi Dalam Perspektif Hukum, Kriminologi Dan ViktimologI. Negara dan Keadilan.
Chazawi, Adami. 2014. Pelajaran Hukum Pidana, Tindak Pidana dan Teori Pemidanaan. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Hurairah, Abu. 2006. Kekerasan terhadap Anak. Bandung: Nusa
Lamintang. 2011. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta: Citra Aditya Bakti
Mansyur Didik, Arif. 2007. Urgen Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Heryanto, B. (2020). Korban Tindak Pidana Pemerkosaan Dalam Perspektif Viktimologi. Jurnal Hukum Mimbar Justitia.
Noach, W.M.E. 1992. Kriminologi Suatu Pengantar. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Santoso, Topo & Eva Achjani Zulfa. 2015. Kriminologi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan
UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
UU Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak
INTERNET
https://eprints.unm.ac.id/21760/1/JURNAL%20ANUGRAH%20PPKn%20UNM%20%281761042007%29.pdf
https://www.google.com/search?q=kebijakan+hukum+pidana&oq=kebijakan+hukum+pidana&gs_lcrp=EgZjaHJvbWUyCQgAEEUYORiABDIHCAEQABiABDIHCAIQABiABDIHCAMQABiABDIHCAQQABiABDIHCAUQABiABDIHCAYQABiABDIHCAcQABiABDIHCAgQABiABDIHCAkQABiABNIBCDY0MjRqMGo5qAIAsAIB&sourceid=chrome&ie=UTF-https://www.google.com/search?q=uu+yang+mengatur+kekerasan+seksual+terhadap+anak&oq=uu+yang+mengatur+kekerasan+seksual+terhadap+anak&gs_lcrp=EgZjaHJvbWUyBggAEEUYOTIHCAEQIRigATIHCAIQIRigATIHCAMQIRifBTIHCAQQIRifBTIHCAUQIRifBTIHCAYQIRifBdIBCDk2NTdqMGo3qAIAsAIA&sourceid=chrome&ie=UTF-8
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-nc-sa4.footer##