PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PEKERJA YANG TIDAK DIBAYARKAN DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA: DALAM PERSPEKTIF HUKUM KETENAGAKERJAAN
Abstrak
Pemutusan hubungan kerja (PHK) sering memicu konflik antara pekerja dan pengusaha, terutama menyalahi peraturan, yang dapat menyebabkan kerugian finansial dan psikologis bagi pekerja. Untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi dalam kasus PHK, penegakan perlindungan hukum sangat penting. Sebagai contoh, kasus PHK sepihak yang dialami oleh Riyani Chairunnisa dari PT. Selong Selo Lombok dibatalkan demi hukum sebab tidak memenuhi ketentuan Pasal 151 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Pasal 151 Undang-undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum dan pertimbangan hakim terhadap pekerja yang mengalami PHK sepihak tanpa pesangon. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan, serta analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan pentingnya perlindungan hukum yang memadai bagi pekerja yang di-PHK sepihak serta pentingnya pertimbangan hakim yang sesuai dengan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 dan Undang-undang No. 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Referensi
Anna Triningsih, Hukum Ketenagakerjaan, Kebijakan dan Perlindungan Tenaga Kerja Dalam Penanaman Modal Asing, Depok: Rajawali pers. 2020.
Abdussalam, H.R., Hukum Ketenagakerjaan, Jakarta: Restu Agung. 2008.
Hadjon, Philipus M., Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu, 1983.
Pujiastuti, Endah, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Semarang: Semarang University Press, 2008.
Manulang, Sendjun, H., Pokok-pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Cetaka Ketiga, Jakarta: Bumi Intitarna Sejahtera, 2005
Asikin, Zainal, Dasar Dasar Hukum Perburuhan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1993.
Subagyo, Ferryansah Cahyo, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan’, Dinamika, 26.7 (2020), 856–68
Jurnal
Fathorrahman, Fathorrahman, ‘Pengaturan dan Implikasi Pengujian Formil Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi.’ HUKMY: Jurnal Hukum, 1.2 (2021): 133-148.
Ridwan, Hambali Thalib, and Hamza Baharuddin, ‘Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Di Pengadilan Negeri Makassar: Studi Kasus No : 1/Pdt Sus- PHI/2020/PN.Mks’, Journal of Lex Theory, 1.2 (2020), 116–28.
Raju Diagunsyah and Saut Parulian Panjaitan, ‘Kebijakan Hukum Pidana Di Bidang Ketenagakerjaan Karena Melakukan Kesalahan Berat’, Lex LATA, 5.2 (2023), 160–76
Nouval Rivaldi Putra and Deddy Effendy, ‘Pemotongan Upah Secara Sepihak Pada Masa Pandemi Covid-19 Di PT. X Kota Bandung Ditinjau Dari Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3.HK.04/III/2020 Tahun 2020’, Bandung Conference Series: Law Studies, 2.2 (2022), 1067–74
Teuku Filly Anugerah Ramadhan, ‘Akibat Hukum Terhadap Tindakan Mutasi Sepihak Dalam Perjanjian Kerja (Studi Putusan No. 272/Pdt. Sus-Phi/2018/Pn. Mdn)’, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum, 3.September (2020).
Ferryansah Cahyo Subagyo, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan’, Dinamika, 26.7 (2020), 856–68.
A Yudhistra Kumar and Linga Murthy, ‘The PR of China, under Its Obligations for International Health Regulations’, International Journal of Engineering Research & Technology (IJERT), 9.4 (2020), 106–16
Dewa Sukma Kelana, ‘Perlindungan Hukum Bagi Buruh Dalam Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak (Tinjauan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan)’, Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 9.2 (2022), 1–14
Afdal Novriadi and Neni Vesna Madjid, ‘PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK’, Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 1.2 (2021), 93–106.
Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 juncto Undang-undang Nomor 06 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
Internet
https://www.idntimes.com/business/economy/seo-intern-idn-times/pengertian-tenaga-kerja-menurut-para-ahli-dan-undang-undang?page=all
https://search.yahoo.com/search;_ylt=Awr.0LBENXpmticAQZxXNyoA;_ylc=X1MDMjc2NjY3OQRfcgMyBGZyA21jYWZlZQRmcjIDc2EtZ3Atc2VhcmNoBGdwcmlkAzlfNUlCb3IyU1d1UFZvdWVVRTQxUEEEbl9yc2x0AzAEbl9zdWdnAzQEb3JpZ2luA3NlYXJjaC55YWhvby5jb20EcG9zAzIEcHFzdHIDcGVuZ2VydGlhbiBwZXNhbmdvbiBtZW51cnV0IARwcXN0cmwDMjgEcXN0cmwDMzIEcXVlcnkDcGVuZ2VydGlhbiUyMHBlc2FuZ29uJTIwbWVudXJ1dCUyMGFobGkEdF9zdG1wAzE3MTkyODUxNjIEdXNlX2Nhc2UD?p=pengertian+pesangon+menurut+ahli&fr=mcafee&type=E210US91215G0&fr2=sa-gp-search&iscqry=&mkr=8
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-nc-sa4.footer##