PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN TINDAK PIDANA REVENGE PORN (STUDI KASUS DI KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR)
Abstrak
Perempuan Indonesia menghadapi ancaman serius berupa kekerasan seksual dan pelecehan seksual yang sulit mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Kasus yang diterima Komnas Perempuan sebagian besar didominasi oleh kekerasan siber, khususnya revenge porn. Revenge porn adalah penyebaran materi pornografi dengan tujuan balas dendam, yang mengakibatkan korban dipermalukan, dikucilkan serta dilakukan tanpa adanya persetujuan. Penelitian ini menjelaskan terkait hambatan dan solusi yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana revenge porn. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dengan metode deskriptif untuk menggambarkan suatu masalah hukum yang ada. Data diperoleh melalui wawancara dengan beberapa anggota kepolisian di bidang Siber Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur. Hasil penelitian menunjukkan beberapa hambatan, antara lain kurangnya bidang siber di tingkat kepolisian resor dan sektor, kurangnya pelatihan bagi aparat kepolisian dan kesulitan dalam menghapus materi pornografi yang sudah tersebar. Selain itu, kesadaran masyarakat tentang hukum dan kesetaraan gender masih rendah, serta korban sering enggan melapor karena takut akan stigma sosial dan kurangnya perlindungan hukum. Solusi yang diusulkan termasuk penambahan bidang siber di tingkat polres dan polsek, pelatihan intensif bagi aparat kepolisian, patroli siber yang lebih giat dan kerjasama dengan ECPAT, yaitu organisasi internasional yang dapat menghapus materi pornografi secara permanen.
Referensi
Nasution B. Johan. (2016). Metode Penelitian Ilmu Hukum. Mandar Maju. Bandung.
Qamar Nurul et al. (2017). Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods). CV.Sosial Politic Genius. Makassar.
Wahid Abdul. (2011). Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual Advokasi atas Hak Asasi Perempuan. PT Refika Aditama. Bandung.
Christianto Hwian, (2020), Konsep Hak Untuk Dilupakan Sebagai Pemenuhan Hak Korban Revenge Porn Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Mimbar Hukum, Vol. 32, No. 2, 175-192, DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.51110.
Indriawati Novia, Heriyanto, dan Moh. Ali Hofi, (2023), Analisis Yuridis Terhadap Akta Notaris Yang Dinyatakan Tidak Berkekuatan Hukum (Study Putusan Hakim No: 28/Pdt.G/2013/Pn.Bdw), Jurnal Hukmy, Vol.3, No.2.
Praviyanti N. Nnyoman dan I Ketut Mertha, (2020), Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Pada Tindak Pidana Balas Dendam Pornografi (Revenge Porn), Jurnal Kertha Wicara, Vol. 9, No. 4. https://media.neliti.com/media/publications/470420-none-453c6afa.pdf
Puspitosari Hervina dan Anggraini Endah Kusumaningrum, (2021), Victim Impact Statement Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Revenge Porn, Jurnal USM Law Review, Vol. 4, No. 1, 67-81, https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/3307.
Runtu E. Angie et al, (2021), Penegakan Hukum Dalam Memberikan Perlindungan Terhadap Perempuan Korban Ancaman Kejahatan (Revenge Porn) Yang Terjadi Di Sosial Media, Lex Privatum, Vol. 9, No. 11, 179-189, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/38361.
Adawiyah T. Robiatul, (2018), Perlindungan Hukum Bagi Korban Pornografi Balas Dendam (Revenge Porn), Skripsi, Program Sarjana Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.
Marcelda A. Caterine, (2024), Harmonisasi Norma Hukum Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berdasarkan Konstitusi Pada Aspek Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender Online, Skripsi, Program Sarjana UPN Veteran Jawa Timur, Surabaya.
Maidina Rahmawati, “Menelisik Pasal Bermasalah dalam UU ITE Pasal 27 (1) tentang Kesusilaan”, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), 31 Agustus 2021.
“Momentum Perubahan : Peluang Penguatan Sistem Penyikapan di Tengah Peningkatan Kompleksitas Kekerasan Terhadap Perempuan”, Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2023, Hari Perempuan Internasional, Jakarta, 8 Maret 2024.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Putusan Mahkamah Konstitusi No 48/PUU-VII/2010 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi Dan Informatika, Jaksa Agung Dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, “Pedoman Implementasi atas pasal tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”, Jakarta, 23 Juni 2023.
Wawancara dengan Kepala Sub Bidang Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus POLDA Jawa Timur (Charles Tampubolon), Surabaya, Hari Kamis, 27 Maret 2024.
Wawancara dengan Perwira Unit 2 Subdit 5 Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus POLDA Jawa Timur (Ismail Marzuki), Surabaya, Hari Jumat, 19 April 2024.
Wawancara dengan Perwira Unit 2 Subdit 5 Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus POLDA Jawa Timur (Dani Satyaji Prasetyo), Surabaya, Hari Senin, 1 April 2024.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-nc-sa4.footer##