Pelaksanaan Upaya Hukum PDAM Surya Sembada Atas Pelanggaran Kontrak Berlangganan Air Oleh Konsumen

  • Guntur Rapi Sanjaya Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Miko Aditiya Suharto Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
Kata Kunci: Upaya Hukum, Kontrak Berlangganan Air, Litigasi, Non-Litigasi

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk memahami konsep dari upaya hukum pelaksanaan kontrak berlangganan air antara PDAM dan Konsumen di PDAM Surya Sembada Kota Surabaya. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masalah pelanggaran kontrak langganan air yang terjadi setelah konsumen berlangganan air dengan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis-empiris dengan pendekatan studi kasus yang terjadi di PDAM Surya Sembada Kota Surabaya. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan non-hukum. Data dikumpulkan melalui studi lapangan dan studi kepustakaan di kantor Divisi Penertiban, PDAM Surya Sembada Kota Surabaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada periode tahun 2023 terdapat 290 kasus pelanggaran kontrak berlangganan air, terdiri dari 104 kasus wanprestasi dan 186 kasus perbuatan melawan hukum oleh konsumen. Penyelesaian pelanggaran dilakukan tanpa melalui proses litigasi, melainkan melalui pendekatan non-litigasi sesuai dengan standar operasional perusahaan yang mengacu pada Peraturan Walikota Surabaya Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyediaan Air Minum oleh Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada yang dimasukkan ke dalam kontrak langganan air oleh perusahaan

Referensi

Arikunto, Suharsimi. 2013. Prosedur Penelitiaan Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.
Badrulzaman, Mariam Darus. 1981. Perjanjian Baku (Standar) Perkembangannya di Indonesia. Bandung: Alumni.
Emirzon, Joni. 2001. Alternatif Penyelesaian Sengketa di luar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrasi). Jakarta: Gramedia Pustaka.
Fuady, Munir. 2016. Pengantar Hukum Bisnis: Menata Bisnis Modern Di Era Global. Bandung: Citra Aditya Bakti
Handriani, Aan & Edy Mulyanto. 2021. Kepastian Hukum Terkait Pentingnya Melakukan Perjanjian Tertulis Dalam Bertransaksi. Journal Pamulang Law Review, 4(1), 8. Retrieved from http://dx.doi.org/10.32493/palrev.v4i1.12787.
Listiawati, Danty. 2015. Klausula Eksonerasi dalam Perjanjian Standar dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen. Jurnal Privat Law, 7(1), 110-134. Retrieved from https://www.neliti.com/publications/26604/klausula-eksonerasi-dalam-perjanjian-standar-dan-perlindungan-hukum-bagi-konsumen.
Mertokusumo, Sudikno. 2013. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Perdana, Rastra Samudera. 2023. Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Yang Telah Divaksin Covid 19 Dan Mempunyai Efek Bagi Kesehatannya. Jurnal Hukmy, 3(1), 242. Retrieved from https://journal.ibrahimy.ac.id/index.php/hukmy
Rosyadi, Rahmat & Ngatino. 2002. Arbitrase Dalam Perspektif Islam dan Hukum Positif. Jakarta: Citra Aditya Bakti.
Salim, HS. 2006. Perkembangan Hukum Kontrak di Luar KUH Perdata. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sari, Indah. 2021. Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1), 53-70. Retrieved from https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jihd/article/view/651.
Setiawan, dkk. 2022. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pdam Surya Sembada Kota Surabaya Atas Penetapan Tarif Dalam Kontrak Baku. Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 2(1), 688. Retrieved from https://doi.org/10.53363/bureau.v2i1.161.
Slamet, Sri Redjeki. 2013. Tuntutan Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum: Suatu Perbandingan Dengan Wanprestasi. Journal Lex Jurnalica, 10(2), 107-120. Retrieved from https://www.neliti.com/publications/18068/tuntutan-ganti-rugi-dalam-perbuatan-melawan-hukum-suatu-perbandingan-dengan-wanprestasi.
Wawancara Bersama Manajer Divisi Penertiban PDAM Surya Sembada Kota Surabaya.
Diterbitkan
2024-10-03
Abstrak viewed = 44 times
PDF (English) downloaded = 39 times