ANALISIS PENGARUH PUTUSAN HAKIM KONSTITUSI TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI No. 90/PUU-XXI/2023

  • Khoirul Anwar UNIVERSITAS PAWYATAN DAHA

Abstrak

Konstitusi menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, yang diselenggarakan oleh pemerintah sesuai amanat Ayat 4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan negara hukum. kewajiban melindungi seluruh rakyat Indonesia dan darah Indonesia sesuai prinsip 5 “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Ia mengatur Mahkamah Konstitusi sebagai pengawas konstitusi dan pelaksana kekuasaan hukum. Apabila ada suatu undang-undang yang isinya tidak sesuai dengan konstitusi (inkonstitusional), maka pengadilan dapat membatalkan keberadaan undang-undang tersebut baik seluruhnya maupun sebagian undang-undang tersebut, dengan menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat definitif dan mengikat. Dalam tulisan ini, penulis lebih fokus pada sifat putusan Mahkamah Konstitusi yang berbeda dengan putusan lainnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan cara agar putusan Mahkamah Konstitusi dapat dikaji serupa dengan putusan-putusan lainnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan cara agar putusan Mahkamah Konstitusi dapat dikaji serupa dengan putusan-putusan lainnya. Menggunakan kasus hukum normatif dan tinjauan literatur.

 

Referensi

Ansori, L. (2018). Pengujian Peraturan PerUndang - Undangan. Setara Press.
Asshiddiqie, J. (2006). Hukum Acara Pengujian Undang - Undang (3rd ed.). Konstitusi Press.
Asshiddiqie, J. (2019). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (2nd ed.). Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
Budiartha, I. D. G. A. dan I. N. P. (2018). Teori-Teori Hukum. Setara Press.
Dkk, E. M. T. (2023). Penerapan Praktik Inkonstitusional Bersyarat Di Mahkamah Konstitusi. Lex Privatum, 12(1), 9.
Dkk, W. W. (2021). Putusan Mahkamah Konstitusi: Dampaknya terhadap Perubahan Undang - Undang dan Penegakan Hukum Pidana. Jurnal Konstitusi, 18(3), 485–491.
Dkk, Z. M. R. (2023). Pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Perspektif Trias Politica Montesquieu. Jurnal Plaza Hukum Indonesia, 1(2), 8.
Faqih, M. (2016). Nilai-Nilai Filosofi Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Final dan Mengikat. Jurnal Konstitusi, 7(3), 115. https://doi.org/10.31078/jk734
Hoesein, Z. A. (2016). Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia : Sejarah, Kedudukan, Fungsi, dan Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman dalam Perspektif Konstitusi. Setara Press.
Lukman Hakim. (2019). Kajian Filosofis Terhadap Majelis Permusyawaratan Rakyat Sebagai Lembaga Negara Berdasarkan Teori Bernegara (Bangsa Indonesia). Jurnal Majelis, 2(2), 115.
M. Laica Marzuki. (2004). Judicial Review di Mahkamah Konstitusi. Legislasi Indonesia, 1(3), 3.
Masrufah, & Wibowo, A. (2023). Kedudukan Dan Wewenang Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(1), 261–262. https://doi.org/10.58705/jpm.v2i1.108
MD, M. M. (2009). Konstitusi dan Hukum Dalam Kontroversi Isu. Rajawali Pers. Mertokusumo, S. (2019). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. CV. Maha Karya Pustaka.
MPR. (2018). Perlu Lembaga Pengawas Untuk MK. Mpr.Go.Id. https://www.mpr.go.id/berita/perlu-lembaga- pengawas-untuk-mk
Nanang Sri Darmadi, SH., M. (1970). Kedudukan Dan Wewenang Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Hukum Ketatanegaraan Indonesia Oleh : Nanang Sri Darmadi, SH., MH Dosen Fakultas Hukum UNISSULA
Kedudukan Dan Wewenang Mahkamah Konstitusi, 2, 667–690. http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/infoumum/ejurnal/pdf/ejurnal_vol 7 nmr 1 Februari 2010.pdf
Nasution, M. A. (2021). Analisis Yuridis Tentang Pengawasan Hakim Oleh Komisi Yudisial Dalam Prespektif Undang
- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU- IV/2006) [Universitas Islam Sumatera Utara]. https://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/1103
Presiden Republik Indonesia. (2009). Undang - Undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).
Putra, A. (2022). Sifat Final Dan Mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang - Undang.
Jurnal Yudisial, 14(3), 291. https://doi.org/10.29123/jy.v14i3.425
Qomar, N. (2018). Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum (Human Rights in Democratiche Rechsstaat). Sinar Grafika.
Rusdi, M. (2019). Implikasi Dissenting Opinion Hakim Mahkamah Konstitusi Terhadap Kesadaran Hukum Masyarakat. Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum, 1(1). https://doi.org/10.37631/widyapranata.v1i1.257
Soehino. (2013). Ilmu Negara. Liberty.
Tutik, T. T. (2010). Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Prenadamedia Group.
Diterbitkan
2024-10-03
Abstrak viewed = 68 times
PDF (English) downloaded = 54 times