PENYELESAIAN PERKARA PENCURIAN RINGAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DI KEJAKSAAN NEGERI KOTA MADIUN
Abstrak
Seiring perkembangan zaman, mekanisme penyelesaian pidana tidak hanya melalui pemidanaan seperti penjara dan denda, namun dalam perkembangan sistem peradilan pidana juga muncul mekanisme penyelesaian lain melalui keadilan restoratif. Pada tingkat pemahaman di kejaksaan negeri yang telah diterapkannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana pencurian ringan serta kendala dan upaya yang dihadapi Kejaksaan Negeri Kota Madiun dalam penerapan keadilan restoratif terhadap penyelesaian tindak pidana ringan pada tingkat keterampilanan. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Empiris dengan pengumpulan data primer yang dilakukan dengan wawancara dan data sekunder melalui studi kepustakaan, Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian tindak pidana pencurian ringan berdasarkan keadilan restoratif pada tingkat hutangan di Kejaksaan Negeri Kota Madiun telah berjalan dengan baik meskipun ada beberapa kendala yang menghadap.
Referensi
Purba, Jonlar. (2017). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Bermotif Ringan Dengan Restorative Justice. Jala Permata Aksara:Jakarta.
Artikel Jurnal
Kristanto, Andri. (2022). Kajian Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Lex Renaissance No 1 Vol 7
Tatumpe, Astrid. (2019). “Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Ringan di Indonesia”. Scientia De Lex, Vol 7 No. 2
Dinda, Iklimah. (2021). Penerapan Restorative Justice Sebagai Inovasi Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Ringan. IDJ, Vol. 2
Walandouw, Rony A. (2020). Unsur Melawan Hukum yang Subjektif Dalam Tindak Pidana Pencurian Pasal 362. Lex Crimen Vol.IX/No.3
Wicaksono, Sandi Rakhmat. (2020). Kualifikasi Oogmerk Pada Penerapan Pasal 362 KUHP. E-Jurnal Untag Samarinda
Nanjoan, Wiliam Aldo Caesar. (2021). Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan di Indonesia. Lex Crimen Vol. X/No. 5
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 811 Tahun 2020. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan:Jakarta
Lain-Lain
Wawancara dengan Staf Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Madiun Kejora Tirta Ajeng dan Miftahul Jannah, Pada Senin 5 Februari 2024, Pukul 10.00 WIB
Wawancara dengan Kasipidum Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Bapak Muhammad Andy Kurniawan, S.H., M.H. Pada Senin 5 Februari 2023 Pukul 11.00 WIB
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-nc-sa4.footer##