PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PRAKTIK MAFIA TANAH MELALUI PENGOPTIMALAN PERAN SATGAS ANTI-MAFIA TANAH

  • Haposan Sahala Raja Sinaga Fakultas Hukum, Universitas Kristen Indonesia, Jakarta
Kata Kunci: satgas mafia tanah, mafia tanah, praktik mafia tanah

Abstrak

Selama tahun 2018 hingga 2022, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (‘ATR/BPN’) tercatat menangani 305 kasus pertanahan yang melibatkan mafia tanah. Upaya yang dilakukan Kementerian ATR/BPN untuk memberantas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik mafia tanah adalah dengan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah (‘Satgas Anti-Mafia Tanah’). Peneliti melakukan penelitian ini dengan tujuan untuk menganalisa secara hukum kedudukan hukum dari Satgas Anti-Mafia Tanah serta memberikan rekomendasi pengoptimalan peran Satgas Anti-Mafia Tanah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan praktik mafia tanah di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan kepustakaan. Hasil dari penelitian ini: 1)  kedudukan Satgas Anti-Mafia Tanah berdasarkan kedudukannya ada pada 2 (dua) tingkat yang berbeda, yaitu tingkat kementerian yang diangkat dan ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri ATR/BPN dan tingkat kantor wilayah. Perannya hanya meneliti dan menganalisa praktik mafia tanah dan kemudian melimpahkannya ke Polisi 2) Pengoptimalan peran Satgas Anti-Mafia Tanah dilakukan dengan urgensi pembentukan Peraturan Menteri ATR/BPN tentang Pencegahan dan Pemberantasan Praktik Mafia Tanah;  Strategi pencegahan praktik mafia tanah dengan menggunakan model sosial-ekologi yang mencakup empat tingkat: individu, hubungan, budaya, dan kemasyarakatan/komunitas; dan merubah bentuk Satgas Anti-Mafia tanah di bawah tanggungjawab Presiden sesuai Inpres dan dikoordinasikan Menko Polhukam yang melibatkan pakar dan tokoh independen.

Referensi

Buku
Aartje Tehupeiory. “Monograf Penegakan Hukum Terhadap Praktek Mafia Tanah.” Jakarta: UKI Press (2022).
Aartje Tehupeiory. “Role Model Pemberantasan Mafia Tanah”. Jakarta: Forum Indonesia Adil. (2022)
Arie S. Hutagalung. “Penegakan Hukum Terhadap Praktik Mafia Tanah. Jakarta : Seminar ILUNI S3 FH Universitas Indonesia (2018)
Bagir Manan, “Teori dan Politik Konstitusi”. Yogyakarta: FH UII Press (2023)
Gayus Lumbuun. “Penegakan Hukum Sengketa Pertanahan Dalam Perspektif Penanganan Perkara Di Pengadilan dan Kejaksaan.” Jakarta: Seminar ILUNI S3 FH Universitas Indonesia. (2018)
Jhony Ibrahim. “Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif”. Cetakan 3, Jakarta: Bayumedia (2007)
Jurnal
Aartje Tehupeiory. “Role Model of Eradicating the Land Mafia in Indonesia.” Baltic Journal of Law & Politics 16.3 (2023): 459-465. https://doi.org/10.2478/bjlp-2023-0000040
Aartje Tehupeiory. “Land Mafia Case Handling Through the Optimalization of Land Mafia Task Force Role.” SASI 29.2 (2023): 214-226. https://doi.org/10.47268/sasi.v29i2.1185
Dian Cahyaningrum. “Pemberantasan Mafia Tanah.” Bidang Hukum Info Singkat: Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis. Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI. Vol.XIII No. 23 (2021): 1-6
Haposan Sahala Raja Sinaga. “Penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Dalam Sengketa Pembelian Tanah Yang Belum Terdaftar/Bersertifikat di Pengadilan Negeri Tanjung Balai.” Honeste Vivere 33.2 (2023): 130-141. https://doi.org/10.55809/hv.v33i2.250
Prima Novianti Salma & Habib Adjie. “Penyelesaian Sengketa Tanah Mengenai Sertipikat Ganda Akibat Tindak Pidana Mafia Tanah.” Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) 5.1 (2023): 5144-5153. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.11824
Theodoros Rakopoulos, “The Shared Boundary: Sicilian Mafia and Antimafia Land,” Journal of Modern Italian Studies, Volume 25, no. 5 (2020): 528–44, https://doi.org/10.1080/1354571X.2020.1830526
Vani Wirawan. “Sengketa Tanah Dan Konflik Tanah: Dampak Munculnya Mafia Tanah.” Jurnal Hukum Ius Publicum, 1(I), (2020): 98-108. https://doi.org/10.55551/jip.v1iI.74
Yunawati Karlina & Irwan Sapta Putra. “Pemberantasan Mafia Tanah Dengan Menggunakan Istrumen Hukum Pidana Di Indonesia.” Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), (2022): 109-130. https://doi.org/10.46306/rj.v2i1.28
Internet
Muhdany Yusuf Laksono, “Lima Tahun Terakhir, Kementerian ATR/BPN Tangani 305 Kasus Mafia Tanah”, https://www.kompas.com/properti/read/2023/03/24/200000221/lima-tahun-terakhir-kementerian-atr-bpn-tangani-305-kasus-mafia-tanah.
Diterbitkan
2024-04-12
Abstrak viewed = 137 times
PDF (English) downloaded = 106 times