PERBANDINGAN HUKUM PIDANA TENTANG UJARAN KEBENCIAN DI INDONESIA, MALAYSIA DAN NORWEGIA

  • Hartanto Hartanto Fakultas Hukum, Universitas Widya Mataram
  • Syakdiah Syakdiah Fakultas Isipol, Universitas Widya Mataram
  • Yusuf Malkhi Fakultas Hukum, Universitas Widya Mataram
Kata Kunci: Hukum pidana, Ujaran kebencian, Indonesia, Malaysia, Norwegia

Abstrak

Situs yang terdeteksi menjadi penyebar hoax dan ujuran kebencian ditengarai berjumlah 800 di Indonesia. Ujaran kebencian merupakan masalah yang masih menarik untuk dikaji, karena sedemikian massif maka dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana setiap negara memang mengatur mengenai hal tersebut. Ujaran kebencian juga dapat kita temui di berbagai media antara lain yaitu melalui pidato kegiatan, pamflet atau media sosial, orasi dimuka umum (demonstrasi), ceramah keagamaan, media massa cetak, dan pamphlet, hal ini terjadi baik disengaja maupun tidak, dan tentunya dipengaruhi banyak faktor, misalnya Pendidikan, budaya, maupun social. Berdasarkan uraian di atas penulis memilih judul penelitian perbandingan hukum tentang ujaran kebencian menurut hukum pidana di  Indonesia (KUHP), hukum pidana Malaysia dan hukum pidana norwegia”. Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder dengan mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, maupuan litelatur hukum lain.  Pendekatan yang digunakan adalah konseptual, undang-undang dan komparatif, untuk kemudian dianalisis dan disimpulkan. Dari hasil analisis data dapat disimpulkan, bahwa pengaturan ujaran kebencian pada KUHP Indonesia, Malaysia, dan Norwegia pada hakekatnya memiliki kesamaan soal konsepsi ujaran kebencian, meski tidak sama persis, sedangkan perbedaanya adalah pemeberlakuan dan sanksi hukumnya.

Referensi

Buku
Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1996)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech), (Jakarta, 2015)
R.Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentar lengkap Pasal demi Pasal, (Bogor: Politea; 2009)
The Norwegia Penal Code, translated by Harald Schjoldager, Introduction by Prof. Dr. John. Andenaes, (New York: Fred B. Rothman & Co, 1961)

Jurnal
Abd. Rahman dan Heriyanto, Memasyarakatkan Hukum: Pembaharuan Hukum Yang Dinamis Guna Mewujudkan Efektivitas Penegakan Hukum Yang Berkeadilan, Jurnal Hukmy, Volume 1, No. 1, April 2021, Hlm 6
Cindy Febriana Pualam. “Kekerasan Fisik Yang Dilakukan Oleh Residivis Terhadap Anak Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak”, Jurnal Sapientia et Virtus, Volume 3, Nomor 2,(2018), Hlm. 162
Gagliardone, Iginio, Danit Gal, Thiago Alves, Gabriela Martinez. “Countering Online Hate United Nations Educational”, Scientific and Cultural Organization7, place de Fontenoy, 75352 Paris, (2015), hlm 37
Herawati, Dewi Maria Penyebaran Hoax. “Penyebaran Hoax dan Hate Speech sebagai Representasi Kebebasan Berrpendapat”, Jurnal Promedia, Volume II no 2 (2016), hlm 142
M.Choirul Anam dan Muhammad Hafiz, “SE Kapolri Tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) dalam Kerangka Hak Asasi Manusia” Jurnal Keamanan Nasional, Vol 1 No. 3(2015) hal. 345-346
Mohd Azizuddin Mohd Sani, et.al., “Freedom of the Internet in Malaysia”, The Social Sciences, Vol. 11 (7), (2016) hlm.1348
Pande Made Adhistya Prameswari. “Pengaturan Hoax (Berita Bohong) Dalam Perspektif Perbandingan Hukum Di Indonesia”, Kertha Semaya, Vol. 9 No. 9, (2021), hlm. 1699
Sri Mawarti. “Fenomena Hate Speech Dampak Ujaran Kebencian”, Jurnal Toleransi, Vol 10, No 1, (2018), hlm 91

Skripsi/Thesis
Andria Maulana Prabowo, Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Yang Menyebarkan Ujaran Kebencian Pada Pemilihan Umum Menurut UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Skripsi, Universitas Dharmawangsa, 2019
Mohammada Isron Rudin. Analisis terhadap Tindak Pidana Ujaran Kebencian. (Hate Speech) menurut Hukum Pidana Islam. Skripsi, Fakultas Syari`ah Dan Hukum UIN Walisongo, Semarang, 2017
Trisna Ayu Wulandari. “Studi Perbandingan Hukum Pengaturan Sistem Pra Peradilan Menurut KUHAP Dengan Sistem Recht Commisaris Menurut Hukum Acara Pidana,” Skripsi Surakarta. 2009

Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

Artikel Online
B. Aurelia Oktavira, ”Perbuatan yang Termasuk dalam Pasal Pencemaran Nama Baik”, https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbuatan-yang-termasuk-dalam-pasal-pencemaran-nama-baik-lt517f3d9f2544a/, diakses 9 Februari 2024
www.article19.org. (7 Juni 2023). “Malaysia: Countering hate speech”, https://www.article19.org/resources/malaysia-countering-hate-speech/, diakses 19 Juni 2023
The Centre. (19 November 2019). “Rethinking Hate Speech Management in Malaysia”. https://www.centre.my/post/rethinking-hate-speech-management-in-malaysia, diakses 20 Juni 2023
Republika.co.id. (28 Jan 2021). “Tangani Anti-Semitisme, Norwegia Pantau Media Sosial”, https://sindikasi.republika.co.id/berita/qnndgc382/tangani-anti-semitisme-norwegia-pantau-media-sosial, diakses 19 Juni 2023
Lesmana, T. (2017). Hate Speech, Kenapa diributkan?, Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Indonesia, dari http://www.uph.edu/id/component/w.mnews/new/2517-mikom-uphbekerjasama-dengan-kominfo-selenggarakan-seminar-“hate-speech-kenapa-diributkan. Diakses pada tanggal 19 Desember 2022.
Almizan.uin-suka.ac.id, (27 Maret 2020), “Penistaan Agama”, https://almizan.uin-suka.ac.id/id/kolom/detail/172/penistaan-agama, diakses pada tanggal 19 Maret 2023

Kamus:
Ananda Santoso dan A.R. AL. Hanif, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, (Surabaya: ALUMNI), 2004, hlm 300.
Diterbitkan
2024-04-02
Abstrak viewed = 131 times
PDF (English) downloaded = 101 times