ANALISIS YURIDIS TERHADAP AKTA NOTARIS YANG DINYATAKAN TIDAK BERKEKUATAN HUKUM (Study Putusan Hakim No: 28/Pdt.G/2013/PN.Bdw)

  • Novia Indriawati Hukum Universitas Ibrahimy
  • Heriyanto Heriyanto Hukum Universitas Ibrahimy
  • Moh. Ali Hofi Hukum Universitas Ibrahimy
Kata Kunci: Akta Notaris, Tidak Berkekuatan Hukum.

Abstrak

Negara Indonesia sebagai negara hukum maka dalam satu bentuk kepastian ketertiban perlindungan hukum akta notaris yang dibuat hadapan notaris untuk semua mengenai perjanjian dan akan dinyatakan dalam suatu akta notaris serta tujuan untuk menyatakan akta tersebut tidak otentik dan tidak akan diserahkan pada hakim untuk memutuskan bahwa akta otentik didegradasi menjadi akta dibawah tangan dan dapat dibatalkan dan dinyatakan tidak berkekuatan hukum atau batal demi hukum dengan akta tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk memahami konsekuensi hukum terhadap akta notaris berdasarkan putusan (studi putusan Nomor 28/Pdt.G/2017/PN Bdw). Kedudukan hukum para pihak yang dinyatakan tidak berkekuatan hukum Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan yang digunakan ialah menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual (doktrin-doktrin) dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan ialah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Serta dalam penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data secara kepustakaan (liberary research) dan menganalisis data secara deduktif ialah menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum terhadap permasalahan konkrit yang sedang dihadapi. Hasil yang ditemukan tersebut tertuang dalam putusan majelis hakim pada Perkara Nomor 28/Pdt.G/2017/PN Bdw. dalam pertimbangan yang hakim terapkan sudah sesuai pasal 1865 KUHPerdata yang menyatakan setiap orang yang sudah mengaku mempunyai hak.

Referensi

Abdul Kadir, Peran Dan Dampaknya Dalam Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Bandung: PT Citra, 2006.

Suharnoko, Hukum Perjanjian Prenadamedia Jakarta : 2004.

Susanti Adi Nugraha, Proses Penyelesaian Sengketa konsumen di Indonesia Ditinjau Dari Hukum Acara Serta Kendalanya Jakrta: Prenada Media Group, 2008.

S.M. Amin, Hukum Acara Pengadilan Negeri Jakarta: Pradnya Paramita, 2009.

Soerjono Soekanto dan S Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Raja Garfindo Persada, 2001.

Syahrul Ibad dan Mochamad Chazienul Ulum, Inovasi Pelayanan Publik. (Malang: Intrans Publishing, 2023). https://www.google.co.id/books/edition/Inovasi_Pelayanan_Publik/8YPgEAAAQBAJ?hl=en&gbpv=0

Undang-undang Nomor.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Jurnal:

Ridwan Khairandy, Tanggung Jawab Pengangkut dan Asuransi Tanggung Jawab Sebagai Instrument Perlindungan Konsumen Angkutan Udara, Jurnal Hukum Bisnis Vol.25 (Jakarta: ___, 2006)

Diterbitkan
2024-01-11
Abstrak viewed = 48 times
PDF (English) downloaded = 63 times