ANALISIS YURIDIS PROSES ADMINISTRASI PERUBAHAN NAMA ANAK (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Jember)

  • Muhammad Syauqun Adhim Hukum Universitas Ibrahimy
  • Ainun Najib Hukum Universitas Ibrahimy
  • Yulius Efendi Prodi Hukum Universitas Ibrahimy
Kata Kunci: Analisis Hukum, Administrasi, Pergantian Nama

Abstrak

Pada kasus yang sering terjadi, banyak orang tua yang ingin mengganti nama anaknya karena menganggap anaknya sering sakit karena menggunakan nama tersebut. Alasan umum lainnya mengapa seseorang mengganti nama dari nama sebelumnya adalah karena mereka memiliki kebutuhan yang berkaitan dengan kepentingan masing-masing. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek- aspek yuridis yang terkait dengan proses perubahan nama anak dan akibat hukum perubahan nama anak di Pengadilan Negeri. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif-empiris yaitu penggabungan atau pendekatan pada peraturan perundang- undangan terkait, serta pandangan para ahli dalam bidang hukum. Data primer berdasarkan wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Proses perubahan nama anak di Pengadilan Negeri Jember melibatkan tahapan yang terstruktur, dimulai dari pengajuan permohonan oleh orangtua atau wali anak, pemeriksaan administratif oleh pengadilan, penetapan putusan oleh hakim hingga pengumuman kepada publik. Setiap tahap memerlukan persyaratan administratif dan dokumen yang telah ditetapkan sebelumnya, dengan proses penyelesaian yang berlangsung selama dua minggu dan adanya biaya perkara yang ditimbulkan 2) Akibat hukum yang muncul atas perubahan nama anak adalah pada legalitas status hukum anak terhadap perubahan beberapa bukti otentik, seperti Akta Kelahiran anak terhadap nama di dalam Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan.

Referensi

Buku

Abdullah Faqih Ashiddiqy. “Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Perubahan Data Akta Kelahiran di Disdukcapil Kabupaten Karanganyar”. Journal of Law, Society, and Islamic Civilization, (2021).

Abdullah Siddik, Hukum Perkawinan Islam (Tinta Mas Indonesia: Jakarta, 1997).

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012).

Laraswaty, I. N. S. A., & Subandi, E. J. “Tinjauan Yuridis Perubahan Nama Seseorang Pada Akta Kelahiran Dalam Hukum Perdata (Studi Di Pengadilan Negeri Mataram)”. Jurnal Private Law Fakultas Hukum Universitas Mataram (2021), 402–409.

Rika Saraswati, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2015).

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: UI Press, 2018).

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata (Jakarta: Intermasa, 2005).

Syahrul Ibad dan Mochamad Chazienul Ulum, Inovasi Pelayanan Publik. (Malang: Intrans Publishing, 2023). https://www.google.co.id/books/edition/Inovasi_Pelayanan_Publik/8YPgEAAAQBAJ?hl=en&gbpv=0

Utang Rasyidin, Dedi Supriyadi, Pengantar Ilmu Hukum (Bandung: Pustaka Setia, 2014).

Victor M. Situmorang, Cormentyna Sitanggang, Aspek Hukum Akta Catatan Sipil di Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 1996), 40.

Undang-Undang

Pasal 330 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Kebelumdewasaan.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Diterbitkan
2024-01-11
Abstrak viewed = 102 times
PDF (English) downloaded = 83 times