STRATEGI PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PEMILU DAN PILKADA SERENTAK 2024

  • Dairani Dairani Prodi Hukum, Fakultas Ilmu Sosial Dan Humaniora, Universitas Ibrahimy.
Kata Kunci: Strategi Pencegahan, Pemilu Pilkada Serentak, Korupsi

Abstrak

Indonesia merupakan negara hukum yang pemerintahannya demokratis di mana semua  warga negara mendapatkan hak yang sama dalam pesta demokrasi dengan asas luber jurdil. Namun demikian dalam pelaksaan pemilu banyak terjadi pelanggaran missal politik uang, kekuasaan dan pengaruh kuasa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana strategi yang tepat dalam mengatasi korupsi dalam kegiatan pemilu dan pilkada pada 2024 mendatang. Metode penelitian yuridis normatitf digunakan untuk menyelidiki, menemukan, serta menggambarkan kualitas pada pemilu 2024 mendatang. Pemilu 2019 banyak sekali pelanggaran yang terjadi dan ditemukan 6.649 pelanggar yang melakukan korupsi, berdasarkan data ICW, ada 579 kasus korupsi yang telah ditindak di Indonesia sepanjang 2022. Terdapat strategi dan langgkah dalam memberantas korupsi dalam Pemilu di Indonesia yakni dengan sistem sanksi dan pidana yang sudah diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 serta memkasimalkan sanksi pidana bagi politik uang. Dalam upaya mencegah terjadinya politik uang pada pemilu parlemen 2024 mendatang dalam penelitian ini ditawarkan beberapa dari sisi penegakan hukum dan konstitusi yang mencakup batasan dana kampanye baik calon maupun parpol serta larangan bagi mantan terpidana korupsi untuk kembali maju. Sisi yang kedua menitikberatkan pada 3 aspek yaitu penyelenggara pemilu yang independen dan konsisten, parpol yang tidak memberikan rekomendasi terhadap calon yang tidak punya integritas dan kapasitas dan yang terakhir pemilih yang berintegeritas tanpa tergiur dengan politik transaksional yang menjadikan biaya pemilu menjadi mahal

Referensi

Asmawi, Muhammad, Amiludin Amiludin, and Edi Sofwan. "Strategi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Serang Dalam Pencegahan Praktik Politik Uang." Indonesian Journal of Law and Policy Studies Volume 2. No. 1 (2021): 28-42
Barus, Zulfadli. "Analisis filosofis tentang peta konseptual penelitian hukum normatif dan penelitian hukum sosiologis." Jurnal Dinamika Hukum 13.2 (2013): 307-318
Budiman, Maman. "model pemberantasan tindak pidana korupsi pada pemilu/pemilukada. " LITIGASI 21.2 (2020): 199-219
Chakim, M. Lutfi. "Desain institusional dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) sebagai peradilan etik." Jurnal Konstitusi 11.2 (2014): 393-408
Chandra, M. Jeffri Arlinandes, and Jamaludin Ghafur. "Peranan Hukum dalam Mencegah Praktik Politik Uang (Money Politics) dalam Pemilu di Indonesia: Upaya Mewujudkan Pemilu yang Berintegritas." Wajah Hukum 4.1 (2020): 52-66,
Dairani, Dairani. "Sanksi Tegas Serta Upaya Hukum Guna Mencegah Terjadinya Money Politic Pemilu Legislatif." HUKMY: Jurnal Hukum 1.2 (2021): 167-182
Damayanti, Novita, and Radja Erland Hamzah. "Strategi Kampanye Politik Pasangan Jokowi-Jk Pada Politik Pemilihan Presiden 2014." WACANA: Jurnal Ilmiah Ilmu Komunikasi 16.2 (2017): 279-290
Indasari, Indasari, Burhanuddin Burhanuddin, and Samsir Rahim. "Strategi Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Mencegah Money Politic Di Kabupaten Sinjai (Studi Kasus Pilkada 2018)." Kajian Ilmiah Mahasiswa Administrasi Publik (KIMAP) 1.2 (2020): 624-639
Nugroho, Kandung Sapto. "Perilaku Korupsi di Indonesia: Tinjauan Teoritik Model MARS." JIPAGS (Journal of Indonesian Public Administration and Governance Studies) 4.2 (2020)
Nyssa, Andi Visca Irfa. "Strategi Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Dalam Pencegahan Toleransi Masyarakat Terhadap Politik Uang Pada Pemilihan Umum." Jurnal Politik Lokal, Volume 4. No. 1. 2020
Padilah, Khoiril, and Irwansyah Irwansyah. "Solusi terhadap money politik pemilu serentak tahun 2024: mengidentifikasi tantangan dan strategi penanggulangannya." (2023)
Riewanto, Agus."Strategi Hukum Tata Negara Progresif Mencegah Politik Uang Pemilu Serentak." Integritas: Jurnal Antikorupsi 5.1 (2019): 111-125.
Satria, Hariman. "Politik Hukum Tindak Pidana Politik Uang dalam Pemilihan Umum di Indonesia." Integritas: Jurnal Antikorupsi 5.1 (2019): 1-14.
Silambi, Erni Dwita, et al. "Rekonstruksi Penegakan Hukum Tindak Pidana Politik Uang dalam Pemilihan Umum." Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam Volumen 8. No. 1 (2023): 66-79
Sjafrina, Almas Ghaliya Putri. "Dampak politik uang terhadap mahalnya biaya pemenangan pemilu dan korupsi politik." Integritas: Jurnal Antikorupsi 5.1 (2019): 43-53
Diterbitkan
2023-07-12
Abstrak viewed = 744 times
PDF (English) downloaded = 1090 times