KEPASTIAN HUKUM BAGI ISTRI DAN ANAK DALAM PERKAWINAN TIDAK TERCATAT DI INDONESIA

  • Moh Aqil Syofiyullah Universitas Jember, Jl. Kalimantan Tegalboto No.37, Krajan Timur, Sumbersari, Kec. Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur 68121
  • Dyah Ochtorina Susanti Universitas Jember, Jl. Kalimantan Tegalboto No.37, Krajan Timur, Sumbersari, Kec. Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur 68121
  • Fendy Setiawan Universitas Jember, Jl. Kalimantan Tegalboto No.37, Krajan Timur, Sumbersari, Kec. Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur 68121
Kata Kunci: Kepastian Hukum, Pencatatan Perkawinan, Suami-Istri

Abstrak

Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia masih tidak berjalan secara efektif dalam hal penerapannya di tengah-tengah masyarakat. Dikarenakan sebagian masyarakat tidak terlalu mementingkan pencatatan itu sendiri dan menganggap hal yang sepeleh. Padalah dampak yang akan ditimbulkan setelah terjadinya suatu perkawinan akan sangat besar apabila tidak mempunyai akta nikah, mengingat Hukum yang di terapkan di Indonesia adalah Hukum Positif bukan Hukum Islam semata. dalam penelitian ini menawarkan konsep agar pemerintah segera merevisi Undang Undang No 1 Tahun 1974 Khususnya tentang wajibnya pencatatan perkawinan, dan diberi saknsi dengan tegas bagi pelakunya. Karena semacam ini sangat merugikan pihak istri dan anak anaknya. Maka peraturan yang ada belum sepenuhnya dapat memberikan kepastian Hukum dan perlindungan Hukum bagi semua lapisan masyarakat di Indonesia. Setelah menganalisa dari permasalah diatas maka peneliti berharap kepada pembuat undang undang agar segera menerapkan Sanksi secara tegas bagi pelaku Nikah Sirri dalam Bentuk Perundang undangan agar tidak menimbulkan keresahan dan kerugian salah satu pihak. Karena dampak negatif yang ditimbulkan sangat banyak dan menyebabkan mudharat yang sangat besar terutama bagi kaum ibu sehingga tujuan hukum yakni Kepastian dan Perlindungan Hukum Benar-benar tercapai secara baik.

Referensi

Abd. Rahman Al Ghazaly, Fikih Munakahat Jakarta: Kencana, 2006.

Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat Jakarta: Prenada Media Group, 2003.

Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam, Edisi I, Jakarta: Akademika Pressindo, 1992.

Al Hamdani, Risalah Nikah Hukum Perkawinan Islam, Cet. 2, Jakarta: Pustaka Amani, 2002.

Amir Syarifuddin. Hukum Perkawinan Islam di ndonesia Kencana Predana. 2006.

Asmin, Status Perkawinan Antar Agama : Ditinjau dari Undang Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974, Cet 1 Jakarta: Dian Rakyat, 1986.

Beni Ahmad Saebani, Fikih Munakahat 1 Bandung; CV Pustaka Setia 2013.

Departemen Agama, Al-Quran dan Terjemahan Bandung; Pustaka Media, 2010.

Dyah Ochtorina Susanti Dan Aan Effendi, Penelitian Hukum (Legal Research), Jakarta:Sinar Grafika, 2014.

Dyah Ochtorina Susanti Dan Aan Effendi, Penelitian Hukum (Legal Research), (Jakarta:Sinar Grafika, 2014.

Dyah Ochtorina Susanti Dan Aan Effendi, Rahmadi Indra Tektona Penelitian Hukum Doktrinal, Yogyakarta:Laksbang Justitia, 2019.

Hasbullah, Analisis Hukum Tidak Dicantumkan Status Perkawinan Pada Buku Nikah Dalam Pembuatan Akta Autentik, (Makasar, Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, 2017.

Johny Ibrahim, Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing, 2012.

Moch Isnaeni, Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan Surabaya: Revka Petra Media, 2016.

Moch. Isnaeni, Seberkas Diaroma Hukum Kontrak Surabaya: Revka Petra Media Surabaya, 2017

Satjipto Raharjo,Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Adit ya Bakti, 2000.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Pers, 2004.

Soerjono Soekanto Dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normative: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Radjawali Pers, 2004.

Wahbah al-Zuhaily, al-Figh al-Islami Wa Adillatuhu, Jilid 7, Damsyiq: Dar al-Fikr, 1989.

Yovita A. Mangesti, Bernard L. Tanya, Moralitas Hukum Yogyakarta: Genta Publishing, 2014.

Jurnal :
Aisyah Ayu Musyafah, Perkawinan Dalam Perspektif Filosofis Hukum slam, Jurnal Crepido; Jurnal Mengenai Dasar Dasar Pemikiran Hukum, Filsafat dan Ilmu Hukum, Vol 02 No. 02 2020. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/crepido/article/view/9555.

Cahya Wulandari, Kedudukan Moralitas dalam Ilmu Hukum, Jurnal Hukum Progresif, Vol. 8, No. 1, April 2020.

Miftahul Khair, “Perlindungan Hukum bagi istri dan Anak dalam Perkawinan Siri Ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam” Jurnal Bimas islam Vol.10. No.III 2017. https://jurnalbimasislam.kemenag.go.id/jbi/article/view/36.

Dyah Ochtorina Susanti, Urgensi Pencatatan Perkawinan (Perspektif Utilities), Jurnal Rechtidee, Vol . 11. No. 2, 2016. https://journal.trunojoyo.ac.id/rechtidee/article/view/2428.

Dyah Ochtorina Susanti, “Perjanjian Kawin Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Pasangan Suami istri (Perspektif Maqashid Syari’ah)” Jurnal Ulul Albab, Vol. 1, No. 2, April 2018. http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/ua/article/view/2456.
Diterbitkan
2023-05-17
Abstrak viewed = 305 times
PDF (English) downloaded = 994 times