TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG KLASIFIKASI DAN BENTUK SANKSI PIDANA BAGI KORPORASI

  • Vita Mahardhika Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Surabaya Jalan Ketintang, Surabaya, Jawa Timur, 60234
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Korporasi, Pencucian Uang

Abstrak

Pencucian uang (money laundering) merupakan fenomena dan tantangan internasional sehingga masuk dalam kategori kejahatan luar biasa. Pelaku tindak pidana pencucian uang adalah orang perseorangan atau korporasi. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengatur bentuk aktivitas yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang dan sanksi pidana yang dijatuhkan bagi pelaku. Selain sanksi pidana pokok ada pidana tambahan bagi korporasi.  Sanksi pidana bagi korporasi tentu menimbulkan kontra karena dinilai tidak melindungi hak para pekerja korporasi yang tidak turut serta dalam melakukan tindak pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dianalisa melalui pendekatan perundang-undangan  (statute approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach) yang mengacu kepada dasar filosofis dibentuknya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 memuat pengkategorian aktivitas aktif dan pasif dalam tindak pidana pencucian uang serta dampak membahayakan kinerja ekonomi nasional maupun internasional merupakan dasar pemberlakuan pidana tambahan bagi korporasi.

Referensi

Buku
Ali, Mahrus. Kejahatan Korporasi, Kajian Relevansi Sanksi Tindakan Bagi Penanggulangan Kejahatan Korporasi. Yogyakarta: Arti Bumi Intaran, 2008.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2009.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2004.

Muladi, and Barda Nawawi Arief. Teori-Teori & Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 1998.

Setiyono. Kejahatan Korporasi, Analisis Viktimologi Dan Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia. Malang: Bayumedia Publishing, 2009.

Sjahdeini, Sutan Remi. Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Pembiayaan Terorisme. Jakarta: PT. Pustaka Utama Gravity, 2007.

Jurnal
Alkostar, Artidjo. “White Collar Crime and Corporate Crime.” Jurnal Hukum, Univeritas Islam Indonesia 1, no. 2 (1994): 3.

Perbawa, I Ketut Sukawati. “Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Sistem Perbankan Indonesia.” Jurnal Advokasi 5, no. 1 (2015): 41. https://media.neliti.com/media/publications/29394-ID-tindak-pidana-pencucian-uang-dalam-sistem-perbankan-indonesia.pdf.

Pradityo, Randi, and Riri Tri Mayasari. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Dilakukan Oleh Korporasi.” Supremasi Hukum:Jurnal Penelitian Hukum 30, no. 1 (2021).

Wulandari, Puput Pratiwi. “Implikasi Pidana Tambahan Terhadap Korporasi Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang.” Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan 4, no. 4 (2020): 150. http://ejournal.mandalanursa.org/index.php/JISIP/index.

Makalah
Reksodiputro, Mardjono. “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korporasi.” Makalah disampaikan pada Seminar Nasional Kejahatan Korporasi (1989): 9.

Husein, Yunus. “Pembangunan Rezim Anti Pencucian Uang Di Indonesia Dan Implikasinya Terhadap Profesi Akuntan”, Disampaikan Pada Forum Ilmiah Ekonomi Study Akuntansi Dan Temu Nasional Jaringan Mahasiswa Akuntansi Indonesia Di Fakultas Ekonomi Universitas Bung Hatta Padang” (2006): 1–2.

Amrullah, Arief. Tindak Pidana Pencucian Uang, Pengantar Pemahaman Awal Bagi Peserta Pendidikan Kurator. Disampaikan Pada Pendidikan Kurator Dan Pengurus Diselenggarakan Oleh Himpunan Kurator Dan Pengurus Indonesia (KHPI). Jakarta, 2016. Deputi Bidang Investigasi BPKP. Modul Audit Forensik, 2007.
Diterbitkan
2023-05-17
Abstrak viewed = 321 times
PDF (English) downloaded = 309 times