PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT YANG TELAH DIVAKSIN COVID 19 DAN MEMPUNYAI EFEK BAGI KESEHATANNYA

  • Rastra Samudera Perdana Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Jember, Alamat Jl Kalimantan No37-Jember Jawa Timur Indonesia
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Covid 19, Efek Bagi Kesehatannya

Abstrak

Latar belakang penulisan Efek vaksin yang terjadi pada mereka yang berusia di atas 60 tahun dan mereka dengan penyakit penyerta (ko-morbid), yang memang memiliki risiko tinggi untuk tertular, penyakitnya menjadi berat dan rentan terhadap risiko kematian. Data menyebutkan bahwa mereka yang berusia di atas 65 tahun adalah 9% dari penduduk dunia, tapi disisi lain 30% - 40% kasus COVID-19 di dunia adalah mereka yang berumur di atas 65 tahun dan juga sekitar 80% kematian akibat penyakit ini. Kelompok berisiko tinggi harus dilindungi, karena ini akan banyak mempengaruhi penurunan angka kesakitan dan bahkan kematian. Kasus yang terjadi di wilayah Indonesia terkait efek pada pemberian vaksin bagi penerima vaksin banyak terjadi seperti contoh yang terjadi di Kota Semarang, 95 orang warga di Kota Semarang tertular Virus Corona setelah menjalani vaksinasi. Ada 160 orang terkonfirmasi positif setelah divaksin pertama, dan ada 35 orang yang terkonfirmasi positif setelah divaksin kedua. Kasus yang terjadi di Kota Manado, Vaksin AstraZeneca dihentikan sementara setelah warga yang divaksin merasakan dampak seperti demam, menggigil, sakit kepala, badan terasa sakit dan lemas. Kasus yang terjadi di kota banyumas, 2 orang lansia meninggal setelah di vaksin. Kasus yang terjadi di kota lumajang, 1 orang meninggal setelah di vaksin, mengalami gelaja demam, pusing dan batuk setelah meninggal dunia. Kasus yang terjadi di kota banyumas, 2 orang lansia meninggal setelah di vaksin. Kasus yang terjadi di kota lumajang, 1 orang meninggal setelah di vaksin, mengalami gelaja demam, pusing dan batuk setelah meninggal dunia. 

Referensi

Darmin Tuwu, “Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Pandemi Covid-19”.( Journal Publicuho. Vol. 3 No. 2, Mei-Juli 2020).
Dyah Ochtorina Susanti, A’an efendi, Penelitian Hukum, ( Jakarta : Sinar Grafika 2014)
Hafidzi, A., Kewajiban Penggunaan Vaksin: Antara Legalitas dan Formalitas dalam Pandangan Maqashid Al-Syariah, (Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, Vol. 11 Nomor 2 tahun 2020).
I Dewa Gede Atmadja, Hukum Konstitusi, Problematika Konstitusi Indonesia Sesudah Perubahan UUD 1945, (Malang: Setara Press, 2010).
Marulak Pardede, Aspek Hukum Kekarantinaan Kesehatan Dan Perlindungan Konsumen Dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19, Jurnal Penelitian Hukum De Jure Volume 21 Nomor 1, Maret 2021.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi Cetakan ke 9, (Jakarta : Kencana Prenada Media Group 2014).
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi, (Jakarta: Raja Grafindo Persada 2004).
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, (Bandung ; PT. Citra Aditya Bakti 2000).
Setiono. Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta. Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret. 2004.
Soekidjo Notoatmodjo, Etika & Hukum Kesehatan (Jakarta: Rineka Cipta, 2010).
Tjandra Yoga Aditama, Covid-19 dalam Tulisan Prof.Tjandra. Badan Penelitian Dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.
B. Perturan Perundang-undangan
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
4. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 59);
5. Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 227) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 66);
C. Internet
Dikuti dari https://www.kemkes.go.id/ Pada hari selasa tanggal 31 agustus 2021, pukul 21.00 WIB
Dikutip dari https://surabaya.tribunnews.com/2021/07/03/seorang-pria-lumajang-meninggal sehari-suntik-vaksin-covid-19-astrazeneca-pusing-meriang-muntah, pada hari Senin 5 juli 2021, Pukul 13.32 WIB.
Dikutip dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210317150545-20-618667/195-warga-semarang-positif-usai-divaksin-mayoritas-nakes, pada hari Senin 5 juli 2021, Pukul 13.30 WIB.
Dikutip dari https://www.liputan6.com/regional/read/4517427/sulut-hentikan-vaksinasi-astrazeneca-usai-warga-demam-sakit-kepala-dan-badan-sakit pada hari Senin 5 juli 2021, Pukul 13.39 WIB.
Dikutip dari https://www.merdeka.com/peristiwa/2-lansia-di-banyumas-meninggal-usai-vaksin-ombudsman-minta-kemenkes-tambah-skrining.html pada hari Senin 5 juli 2021, Pukul 15.21 WIB.
Diterbitkan
2023-05-17
Abstrak viewed = 80 times
PDF (English) downloaded = 106 times