PENERAPAN SEMA NOMOR 3 TAHUN 2015 DALAM PEMBUATAN PUTUSAN PIDANA BAGI PELAKU PENYALAHGUNA NARKOTIKA

  • Samuel S. M. Samosir Fakultas Hukum Universitas Jember
Kata Kunci: SEMA, Narkotika, Pecandu

Abstrak

Pemberlakuan SEMA Nomor 3 Tahun 2015 adalah sebagai acuan bagi hakim dalam memberikan putusan bagi pelaku tindak pidana Narkotika yang ternyata terbukti dalam persidangan hanyalah sebagai penyalahguna Narkotika sebagaiman ketentuan pasal 127 UU Narkotika, sehingga meskipun terdakwa didakwa dengan ketentuan pasal 111 atau 112 UU Narkotika yang memiliki ketentuan pidana minimum khusus, namun hakim dapat memberikan pidana penjara di bawah ketentuan minimum khusus tersebut, namun yang perlu diperhatikan bahwa pengaturan SEMA Nomor 3 Tahun 2015 selain dapat memberikan pidana penjara di bawah ketentuan pidana minimum khusus, SEMA Nomor 3 Tahun 2015 sebenarnya juga mengisyaratkan bahwa ada kewajiban hakim untuk memperhatikan apakah terdakwa adalah sebagai penyalahguna saja atau pecandu narkotika, hal ini menjadi perhatian karena ketentuan pidana yang dikenakan akan berbeda jika terdakwa terbukti sebagai pencandu narkotika yang seharusnya tidak dilakukan pidana penjara, namun perlu dilakukan rehabilitasi. Fokus kajian dalam artikel ini adalah mendalami cara hakim dalam menerapkan SEMA Nomor 3 tahun 2015 dalam membuat putusan sehingga tetap sesuai dengan tujuan pembentukan UU Narkotika itu sendiri yaitu selain penanggulangan akan tetapi adalah upaya pencegahan dan penyembuhan bagi pelaku penyalahguna Narkotika.

Referensi

Peraturan :

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitas Medis Dan Rehabilitas Sosia
Buku :

Eddy O.S Hiariej, 2016, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Edisi Revisi, Cahaya Atmapustaka, Yogyakarta.
Jimly Asshidiqie, 2010, Perihal Undang-Undang, Rajawali Pers, Jakarta.
Lilik Mulyadi, 2007, Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Maria Farida, 1998, Ilmu Perundang-Undangan , Kanisius, Yogyakarta.
Munir Fuady, 2005, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Peter Mahmud Marzuki, 2016, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Jurnal :

Victor Imanuel W. Nalle, 2013, Kewenangan Yudikatif Dalam Pengujian Peraturan Kebijakan Kajian Putusan Mahkamah Agung No. 23/P/HUM/2009, Jurnal Yuridis, Voume. 6,

Internet :

https://health.kompas.com/read/2015/04/16/134000523/Mengapa.Orang.Memakai.Narkoba.?page=all, diundul tanggal 12 September 2022,

Tugas Pokok dan Fungsi - Mahkamah Agung Republik Indonesia, https://www.mahkamah agung. go.id/id/tugas-pokok-dan-fungsi diakses pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022.
Diterbitkan
2022-12-25
Abstrak viewed = 409 times
PDF (English) downloaded = 232 times