DELIK MUTILASI DALAM PERSPEKTIF HUKUM, VIKTIMOLOGI DAN KRIMINOLOGI
Abstrak
Di Indonesia ini, ada banyak norma hukum yang sudah mengatur tindak pidana pembunuhan, termasuk mutilasi. Tindak pidana mutilasi telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Perspektif kriminologi menyebutkan atau menggariskan pada pembahasan masalah faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana mutilasi dan modus operandi kejahatan atau tindak pidana mutilasi, khususnya yang terjadi di Indonesia. Perspektif viktimologi menekankan pada aspek korban, yakni ketika seseorang menjadi korban tindak pidana mutilasi, mengapa sampai seseorang bisa menjadi korban mutilasi. Karena tindak pidana ini termasuk jarang terjadi atau hanya pada pelaku tertentu, sehingga kajiannya tidak mudah, apalagi yang berkaitan dengan posisi korban.
Referensi
Ahsin Ghaffar, Membedah Kejahatan yang Berkembang di Abad 21, Sanggar Baca, Surabaya, 2015.
Hanif Syakir, Kebersamaan Menanggulangi Kejahatan di Negara Berkembang, Mahita Maju, Solo, 2015.
Ibad, S. (2021). Hukum Administrasi Negara dalam Upaya Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik. Hukmy: Jurnal Hukum, 1(1), 55–72. https://doi.org/10.35316/hukmy.2021.v1i1.55-72
Kartini Kartono, Patologi Sosial, Rajawali Pres, Jakarta, 1983.
Kusnanto, Kejahatan-Kejahatan Elitis, Hipress, Jakarta, 2016.
Marwan Hamid, Mengajak Masyarakat Melawan Kejahatan, LPPKS, Jakarta, 2009.
Ninik Widiyanti dan Yulius Waskita, Kejahatan dalam masyarakat dan pencegahannya. Bima Aksara, Jakarta, 1987.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitan Yurimetri, Jakarta, 1986.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Pustaka Rajagrafindo, Jakarta, 2003.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-nc-sa4.footer##