AMANDEMEN KE-5 UNDANG-UNDANG DASAR NRI 1945: PELUANG DAN TANTANGAN

  • Mustajib Mustajib Universitas Mochammad Sroeji Jember
  • Ach. Fadlail Universitas Ibrahimy
Kata Kunci: UUD 1945, Tantangan dan Peluang

Abstrak

Isu terkait perubahan Konstitusi dengan kata lain UUD 1945 kembali santer di suarakan oleh bangsa Indonesia, isu di atas lebih santer lagi diberitakan belakangan ini terlebih dengan munculnya beberapa gagasan dari tokoh politik terkait periode jabatan Presiden dan wakil Presiden serta penundaan pemilu yang menimbulkan berbagai gojalak dan penerimaan negatif di masyarakat. Perubahan terhadap amandemen UUD adalah konstitusional secara hukum. Sebab Konstitusi Indonesia bukanlah sebuah kita mulia dan suci pada suatu agama artinya perubahan bisa saja dilakukan namun dengan catatan sesuai dengan kebutuhan dan kehendak masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam suatu negara hukum demokrasi. Dalam artikel ini mengkaji isu perubahan, sejarah, tantangan serta peluang dilakukannya sebuah perubahan terhadap UUD NRI 1945 ke-5. Hasil dari penelitian di dapat bahwa merubah UUD 1945 adalah sah sesuai dengan ketentuan Ps. 37 ayat (1,2 dan 3) yang memberi kewenangan MPR untuk melakukan perubahan terhadap Konstitusi. Namun yang menjadi tantangan adalah Politik hukum dari agenda di atas dikhawatirkan terjadinya kompromi politik yang menguntungkan satu pihak, kelompok atau golongan tertentu. Sehingga diperlukan kajian mendalam dengan melibatkan banyak pihak (masyarakat) untuk ikut serta memberi saran dan masukan serta pertimbangan. Pendekatan sejarah, konsep dan studi kepustakaan dipilih sebagai pisau analisis dalam artikel ini.

Referensi

Afan Gaffar, Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi, (Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2006),
Bagir Manan, Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara (Bandung: CV Mandar Maju, 1995),
Dairani, D., 2021. Argumentasi Hukum Dan Upaya Mempertahankan Eksistensi Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum Negara. HUKMY: Jurnal Hukum, 1(1), pp.19-34.
Hardjono, Legitimasi Perubahan Konstitsusi Kajian Terhadap Perubahan UUD 1945 (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009)
Hamdan Zoelva, Pemakzulan Presiden di Indonesia, (Jakarta, Sinar Grafika, 2011,)
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, (Jakarta, Sinar Grafika, 2010),
Khairul Umam, Teori dan Metode Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 Melaui Tafsir Konstitusi Perspektif Budaya Konstitusi (Yogyakarta: Thafa Media, 2016),
Kus Eddy Sartono, Kajian Konstitusi Indonesia dari Awal Kemerdekaan Sampai Era Reformasi, jurnal HUMANIKA Vol. 9 No. 1, Maret 2009
Maruarar Siahaan, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Edisi 2, (Sinar Grafika: Jakarta, 2012).
Marwan Mas, Hukum Konstitusi dan Kelembagaan Negara, (Depok : Raja Wali Press, 2018)..,
Moh. Mahfud MD, Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia: Studi tentang Interaksi Politik dan Kehidupan Ketatanegaraan, (Jakarta, Rineka Cipta, 2000),
Moh. Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, (Jakarta, Rajawali Press, 2011),
Nuruddin Hady, Teori Konstitusi dan Negara Demokrasi Paham Konstitusionalisme Pasca Amandemen UUD 1945 (Malang: Setara Press, 2010),
Ni’matul Huda, UUD 1945 dan Gagasan Amandemen Ulang (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2008),
Ni’matul Huda, Pelibatan Mahkamah Konstitusi Dalam Perubahan (Ulang) UUD 1945 Yang Partisipatif Melalui Komisi Konstitusi, Jurnal Yustisia, Volume 2 Nomor 2 Mei - Agustus 2013,
Novendri M. Nggilu, Hukum Dan Teori Konstitusi (Perubahan Konstitusi Yang Partisipatif Dan Populis). (UII press;Yogyakarta, 2014),
Sunarto, Prinsip Checks And Balances Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, jurnal Masalah - Masalah Hukum, Jilid 45 No. 2, April 2016
Diterbitkan
2022-04-14
Abstrak viewed = 834 times
PDF (English) downloaded = 874 times