UKURAN PEMIDANAAN TERHADAP KORUPSI PENEGAK HUKUM

  • Abd. Rahman Saleh Universitas Ibrahimy
  • Asrawi Asrawi Universitas Ibrahimy
Kata Kunci: Ukuran Pemidanaan, Tindak Pidana Korupsi, Penegak Hukum

Abstrak

Penegakan hukum kembali menjadi sorotan publik yang tiada henti. Adanya berbagai macam temuan kasus para penegak hukum yang terlibat dalam tindakan-indakan yang tidak semestinya dilakukan oleh seorang penegak hukum. Bagaimana bagi penegak hukum yang telah memainkan hukum dalam penegakan hukumnya, tentu ini adalah merupakan tindakan tidak baik yang merusak tatanan irama penegakan hukum. Penegak hukum yang dibuat tidak bernyali oleh ulah pihak yang sengaja mempermainkan hukum dengan godaan dan bumbu-bumbu pemberian sejumlah uang tentu ini adalah merupakan sifat tercela, dan juga bisa dikualifisiasikan sebagai tindakan kruptif. Kenapa dikatakan sebagai tindakan koruftif, tidak lain karena dia telah menerima gratifikasi dan atau telah menerima sejumlah pemberian, baik berupa pemberian uang dan atau juga pemberian fasilitas lainnya. Bahwa penegak hukum yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Advokat dan Hakim. Keempatnya merupakan catur wangsa penegak hukum yang mempunyai tugas penegakan hukum. Tugas penegak hukum adalah menegakkan hukum dengan rel hukum yang telah ada sebagaimana tugas yang melekat bagi penegak hukum dengan standar penegak hukum yang bermartabat hukum. Dalam artikel ini, kami akan membahas ukuran pemidanaan terhadap korupsi penegak hukum.

Referensi

Alkostar Artidjo, 2013, Permasalahan gratifikasi dan pertanggungjawaban korporasi dalam Undang-undang korupsi, Majalah Varia Peradilan, Terbitan MA RI No.330.
Arnold J. Heidenheimer & Michel Johnston (eds), 2007, Political Corruption:Concepts and Contexts (New Brunswick: Transaction Publishers).
Barda A. N, 2015, Beberapa aspek pengembangan ilmu hukum pidana (menyonsong generasi baru hukum pidana Indonesia) Pidato pengukuhan guru besar ilmu hukum pidana fakultas hukum Universitas Diponegoro, Penerbit Pustaka Magister Semarang.
Eccholas J. M. dan Shadily. H, Kamus Inggris Indonesia, Cetakan XXIII, Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Hamzah A, 1985, Delik-delik yang tersebar di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Penerbit Pradnya Paramita, Jakarta.
Hanitjo Ronny Soemitro. Metode Penelitian Hukum Dan Jurimetri, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990).
K. Prent,J. Adisubrata, dan WJS. Poerwadarminta (Penysun), Kamus Latin Indonesia.
Komisi Pemberanbtasan Korupsi Republik Indonesia, 2006, Memahami untuk membasmi,Penerbit Uni Eropa Kemitraan/Patnership dan KPK, Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi RI, 2006, Mengenali dan Memberantas Korupsi.
Mahmud Peter Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana Predana Media Group, 2005).
Soekanto S. Faktor-Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Raja (1983 Grafindo, Jakarta).
Dairani, D., 2021. sanksi tegas serta upaya hukum guna mencegah terjadinya money politic pemilu legislatif. HUKMY: Jurnal Hukum, 1(2), pp.167-182.
Susanto Mei & Ramdan Ajie, Kebijakan Moderasi Pidana Mati (Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2-3/PUU-V/2007) (Jurnal Yudisial, 2017).
Tindak Pidana Korupsi, Bab II, Pasal 2 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Diterbitkan
2022-04-14
Abstrak viewed = 199 times
PDF (English) downloaded = 358 times