KONSEP ALIRAN HUKUM KRITIS KAITANNYA DENGAN OMNIBUS LAW UU CIPTA KERJA: KAJIAN FILSAFAT HUKUM

  • Dairani Dairani Universitas Ibrahimy
  • Syahrul Ibad Universitas Ibrahimy
Kata Kunci: Aliran Hukum Kritis, Filsafat Hukum, Omnibus Law

Abstrak

Critical Legal Studies adalah suatu gerakan yang dimotori para akademisi yang memilih aliran kiri (leftist), selanjutnya aliran hukum kritis ini dikembangkan oleh kalangan praktisi hukum. Pada dekade 1970-an praktik dan teori hukum tidak terlaksana dengan baik sehingga Lahirlah Critical Legal Studies yang oleh banyak orang dikatakan bukan suatu pemikiran hukum tetapi hanya gerakan semata yang prinsipnya berbeda halnya dengan aliran hukum atau madzhab hukum yang lain seperti Positivisme Hukum, Aliran Hukum Alam, Utilitarianisme, Sociological Jurisprudence. Fokus kajian dalam artikel ini terkait sejarah, konsep pemikiran aliran hukum kritis dalam kaitannya dengan Pemikiran Positivisme Hukum dan Realisme Hukum, dalam artikel ini juga penulis menyertakan tokoh-tokoh dari Critical Legal Studies  dan yang terakhir penulis mencoba mengkaitkan pandangan Critical Legal Studies terhadap Undang-undang Cipta Kerja dengan Konsep Omnisbus Law. Teori konseptual dan pendekatan historis serta perundang-undangan dipilih sebagai konsep dalam menemukan jawaban pada persoalan yang sedang diteliti dalam artikel ini.

Referensi

Ali, Ahmad, 2002, Menguak Tabir Hukum: Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis, Jakarta: PT. Gunung Agung Tbk
Audi, Robert (General Editor), 1999, The Cambridge Dictionary of Philosophy, Second edition, New York: Cambridge University Press
Fakih, Mansour, 2000, "Gramsci di Indonesia: Pengantar", dalam Gagasan-gagasan Politik Gramsci, terj. Kamdani dan Imam Baihaqi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Fuady M. 2003. Aliran Hukum Kritis, Paradigma Ketidakberdayaan Hukum. Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.
Hiujbers, Theo, 1982, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, Yogyakarta: Kanisius
Kasim, Ifdhal, 1999, "Berkenalan dengan Critical Legal Studies," Pengantar dalam Roberto M. Unger, Gerakan Studi Hukum Kritis, terj. Ifdhal Kasim, Jakarta: ELSAM
Lee, Keekok, 1989, The Positivist Science of Law, England: Gower Publishing Company Limited
Muslehudin, Muhammad, 1991, Filsafat Hukum Islam dan Pemikiran Orientalis: Studi Perbandingan Sistem Hukum, terj. Yudian Wahyudi Asmin dkk, cet. II, Yogyakarta: Tiara Wacana
Niznik, Jasef & John T Sanders (ed.), 2002, Memperdebatkan Status Filsafat Kontemporer, terj. Elli Al Fajri, Yogyakarta: Penerbit Qalam
Friedmann,W. Teori dan Filasafat Hukum; Susunan I. (Legal Theory). terjemahan:
Mohamad Arifin. Cetakan Kedua. Jakarta. PT. Raja Grafindo Perkasa. 1993
Rizal, Jufrina dan Agus Brotosusilo (peny). Filsafat Hukum. Buku Ke-II. Program
Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia. September 2001
Simon, Roger, 2000, Gagasan-gagasan Politik Gramsci, terj. Kamdani dan Imam Baihaqi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Unger, Roberto Mangabeira, 1983, The Critical Legal Studies Movement, First Edition, Cambridge: Harvard University Press.
Diterbitkan
2022-04-14
Abstrak viewed = 1159 times
PDF (English) downloaded = 1410 times