PENGATURAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN TERHADAP OBJEK WARIS YANG BELUM DIBAGI MENURUT HUKUM ADAT
Abstrak
Seringkali terlihat dan terdengar berita pembagian harta warisan yang tidak adil sehingga salah satu ahli waris menggunakan perbuatan kriminal demi mendapatkanharta warisan sesuai keinginan, atau pembagian dan permasalahan harta warisan yang diselesaikan dengan bantuan jalur hukum yaitu melalui lembaga pengadilan, semua ini dilakukan demi tercapainya keadilan, dan kesepakatan dalam pembagian maupun meyelesaikan masalah lain yang berhubungan dengan harta peninggalan. Penulisan jurnal ini dilatarbelakangi oleh adanya perselisihan antara anggota keluarga mengenai pembagian harta waris, yang dimana ada harta waris dari orang tua mereka yang belum dibagi waris tetapi dikuasai oleh salah satu waris. Tujuan penulisan jurnal ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pembagian objek warisan yang belum dibagi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan masalah menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan yaitu menggunakan Kitab UndangUndang Hukum Perdata dalam jurnal ini penulis mengkaji Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 653/Pdt. G/2017/PN. Mdn. bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pembagian warisan yang dilakukan oleh majelis hakim terhadap pembagian obyek warisan sebagaimana yang terjadi pada perkara Nomor:653/Pdt. G/2017/PN. MDN adalah pembagian yang tepat menurut hukum yang berlaku di Indonesia dan pertimbangan hakim dianggap telah memenuhi keadilan bagi ahli waris dikarenakan ahli waris memiliki hak milik secara bersama dan tidak ada yang dirugikan. Diharapkan pada ahli waris yang ditinggal mati oleh pewaris, membagi harta warisan secara adil sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi konflik sesama ahli waris.
Referensi
Dominikus Rato, Hukum Perkawinan dan Waris Adat, Laksbang Yustitia, Surabaya
Herowati Poesoko, Parate Executi obyek Hak Tanggungan (inkonsistensi, konflik norma dan kesatuan penalaran dalam UUHT), Yogjakarta : Laksbang Pressindo, 2008
Hilman, Hadikusuma , Hukum Waris Adat, Bandung. Citra Aditya Bakti 1993
Maman Suparman , Hukum Waris Perdata, Jakarta: Sinar Grafik. 2015
Peter Mahmud, Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana. 2014
Sigit Sapto Nugroho, Hukum Waris Adat di Indonesia, Madiun: Pustaka Iltizam. 2017
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 653/Pdt. G/2017/PN.Mdn.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-nc-sa4.footer##