BENTUK TANGGUNGJAWAB NEGARA TERHADAP HAK KONSTITUSIONAL ANAK TERLANTAR : ANALISIS TEORI KONTRAK SOSIAL

  • Teguh Wicaksono Universitas Ibrahimy

Abstrak

Keberadaan anak terlantar masih menjadi persoalan serius dan harus segera di atasi. Berdasarkan data Kemensos pada bulan Desember 2020, keberadaan anak terlantar sejumlah 67.368 orang tentu data tersebut belum menggambarkan secara baik jumlah keseluruhan dari anak-anak yang terlantar secara keseluruhan sehingga jumlahnya sangat mungkin lebih banyak dari data Kemensos tersebut. Hal ini menunjukkan upaya pemerintah selama ini belum maksimal dalam upaya mengatasi persoalan di atas. Sehingga diperlukan penanganan yang serius dari pemerintah guna mengambalikan hak-hak konstitusional anak terlantar sebagaimana hak tersebut telah ditegaskan Pasal 34 (1) UUD 1945. Hal ini menegaskan bahwa, terdapat ketentuan kewajiban negara agar melindungi serta menjamin terpenuhinya hak konstitusional daripada anak terlantar di atas. Untuk itu artikel ini akan mengkaji terkait bentuk pertanggungjawaban pemerintah/negara terhadap pemenuhan hak dasar anak tersebut di atas. Selain itu, artikel ini mengakaji mekanisme negara untuk mengatasi persoalan di atas. Artikel ini menggunakan tipe penelitian teoritis di mana teori kontrak sosial digunakan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pemerinatah/negara terhadap hak konstitusional warga negara secara luas.

Referensi

Chairun Nasirin, Program Pemberdayaan Anak-Anak Terlantar di Nusa Tenggara Barat, Sosio Humaniora, Vol. 15, No. 3, (November 2013
Chayyi, Abd Fanani. Pesantren Anak Jalanan Surabaya: Penerbit Alpha. 2008
Dairani, D. Argumentasi Hukum Dan Upaya Mempertahankan Eksistensi Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum Negara. HUKMY: Jurnal Hukum, 1(1), 2021
Daya Negri Wijaya. Kontrak SosialMenurutThomas Hobbes Dan John Locke. JSPH Volume 1, Nomor 2, Desember 2016
Fifk Wiryani, Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Anak, Jurnal Legality, Vol. 11 No. 2 September 2003- Februari 2004
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu. 1987
Ibad, S. Hukum Administrasi Negara Dalam Upaya Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik. Hukmy: Jurnal Hukum. Vol. 1, (1) April 2021. https://doi.org/10.35316/hukmy.2021.v1i1.55-72
Imam Sukardi, Gatot Sapto Heriyawanto, dan Mila Rahayu Ningsih, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Terlantar dalam Perpektif Negara Kesejahteraan, Qawwam: Journal for Gender Mainstreaming Vol. 14, No. 2, 2020
Jihan Thania Damayanti Safitri. Dkk. Tanggung jawab negara terhadap hak konstitusional anak terlantar di indonesia. Lex Privatum Vol. IX/No. 4/Apr/EK/2021
Suryanto, Bagong. Masalah Sosial Anak. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2010
Zulfahmi, Perlindungan Terhadap Hak Konstitusional Anak Terlantar, JOM Fakultas Hukum, Vol. 1 Nomor 2, Oktober 2014
Diterbitkan
2021-11-19
Abstrak viewed = 653 times
PDF (English) downloaded = 608 times