JUDICIAL REVIEW SATU ATAP DI MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI REFLEKSI TERHADAP PROBLEMATIKA DAN TANTANGAN KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Abstrak
Judicial review merupakan suatu upaya hukum agar dapat keluar dari peroalan regulasi yang dihasilkan pembentuk uu dengan kualitas rendah. namun demikian, penyelenggaraan judicial review pada praktiknya selama ini dapat memunculkan suatu persoalan hukum. Penyebabnya di antaranya adalah pembagian kewenangan dalam praktik judicial review oleh MK dan MA untuk melakukan judicial review. Disamping hal di atas, beberapa alasan pengujian satu atap di Mahkamah Konstitusi didasari beberapa alasan, di antaranya mengurungi beban menumpuk di Mahkamah Agung mengingat MA tidak hanya sekedar menguji regulasi dibawah uu, kasasi, peninjauan kembali kasus pidana dan perdata serta TUN juga menjadi bagian dari kewenangan MA yang tidak terpisahkan, kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat, efisiensi dan efektifitas dapat diwujudkan bila dilakukan dalam satu atap di MK. Praktik judicial review di Mahkamah Konstitusi sangat terbuka bila di bandingkan MA. Karenanya judicial review satu di MK Urgent untuk dilaksanakan. Tulisan ini mengkaji dengan konkrit persoalan dualisme judicial review dalam perspektif negara hukum serta ugensi judicial review satu pintu di MK sebagai solusi atas problematika di atas.
Referensi
Ahmad Kamil. Filsafat Kebebasan Hakim. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2012
Andi Suherman. Implementasi Independensi Hakim Dalam Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman. SIGn Jurnal HukumVol. 1, No. 1 (September 2019) 42 – 51e-ISSN: 2685 – 8606 || p-ISSN: 2685 – 8614
Asshiddiqie, Jimly. Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945, UII Press, Yogyakarta, 2005
Bambang Sutiyoso. Pembentukan Mahkamah Konstitusi Sebagai Pelaku Kekuasaan Kehakiman di Indonesia Jurnal Konstitusi, Volume 7, Nomor 6, Desember 2010
Erli Salia, Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Mewujudkan Negara Hukum Yang demokratis, (Makalah, Palembang),
I Dewa Gede Palguna, Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint) Upaya Hukum terhadap Pelanggaran Hak-hak Konstitusional Warganegara, Sinar Grafika: Jakarta, 2013
I Dewa Gede Palguna, Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint) Upaya Hukum terhadap Pelanggaran Hak-hak Konstitusional Warganegara, (Sinar Grafika: Jakarta, 2013)
Janpatar Simamora, Analisis Yuridis Terhadap Model Kewenangan Judicial Review di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen, Vol.25, No.3, Oktober 2013
Jimly Assiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, (Setjen dan kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2006
Jimly Asshiddiqie, Gagasan Dasar tentang Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi dalam Butirbutir Pemikiran dalam Hukum, Memperingati 70 tahun Prof. Dr B. Arief Shiddarta, SH. Penyunting Sri Rahayu Oktoberina dan Niken Savitri, Refika Aditama: Bandung, 2008
Moh Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universita Indonesia, Jakarta: 1983
Moh. Mahfud MD. Rambu Pembatas Dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Hukum No. 4 Vol. 16 Oktober 2009
Moh.Mahfud MD,“Kekuasaan Kehakiman Pasca Amandemen UUD 1945,”makalah pada Diskusi Publik tentang Wacana Amandemen Konstitusi yang diseleng garakan oleh Komisi Hukum Nasional (KHN) di Jakarta, tanggal 12 Juni 2008
Muhammad Ishar Helmi. Penyelesaian Satu Atap Perkara Judicial Review Di Mahkamah Konstitusi. Jurnal Sosial & Budaya Syar-I FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Vol. 6 No. 1 (2019), pp.97-112.
Sri Sumantri, Hukum Uji Materiel, Edisi Kedua, Bandung: Alumni, 1997
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 1998
Ulin Najihah, Penerapan Sistem Pembuktian Di Mahkamah Konstitusi, (Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2008
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-nc-sa4.footer##