PENGATURAN DAN IMPLIKASI PENGUJIAN FORMIL UNDANG-UNDANG DI MAHKAMAH KONSTITUSI

  • Fathorrahman Fathorrahman Universitas Ibrahimy
Keywords: Pengujian formil, Mahkamah Konstitusi dan Peraturan perundang-undangan

Abstract

Sebagai lembaga yang memiliki fungsi khusus, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan kehakiman yang berbeda dengan lembaga kehakiman lainnya. Ia memiliki atribusi khusus dan terbatas dalam menjalakan kewenangan dan fungsinya dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Salah satu kewenagan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi adalah menguji validitas produk lembaga legislatif berupa Undang-Undang yang potensial bertengtangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Secara umum, semua produk legislasi harus memenuhi tertib norma dan tertib prosedur. Tertib norma yang dimaksud adalah isi dari Undang-Undang tidak bertentangan dengan UUD NRI. Sedangkan untuk tertib prosedural adalah alpanya pelanggaran dalam membentuk Undang-Undang dari hulu hingga akhir. Tertib keduanya disebut sebagai tertib materil dalam aspek norma, dan tertib formil dalam aspek prosedur. Dalam kajian ini, ada beberapa hal yang hendak dilacak : Apakah terdapat pengaturan secara eksplisit tentang pengujian formil di Mahkamah Konstitusi dan apa implikasi hukum terkait putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujian formil sebuah Undang-Undang. Kedua rumusan masalah di atas akan dilakukan analisis dengan menggunakan pendekatan konseptual-teoritik dan yuridis-normatif, serta pendakatan kasus terkait putusan yang pernah ada. 

References

Asshiddiqie, Jimly, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang (Jakarta: Konstitusi Press, 2006).
———, Setengah Abad Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Semangat Kebangsaan (Jakarta: PT Sumber Agung, 2006).
Boli Sabon, Max, Fungsi Ganda Konstitusi (Bandung: PT Grafiti, 1991).
Joeniarto, Undang-Undang Dasar 1945 Sebagai Hukum Negara yang Tertinggi (Jakarta: PT Bina Aksara, 1982).
Siahan, Murarar, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2012).
Soebechi, Imam, Hak Uji Materiil, cet. 1 ed (Jakarta: Sinar Grafika, 2016).
Soemantri, Sri, Hak Menguji Material di Indonesia (Bandung: Penerbit Alumni, 1986).
Soimin & Mashuriyanto, Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia (Yogyakarta: UII Press, 2013).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkmah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70).
Anonimous, “Eksistensi Lembaga Negara, Berdasarkan UU Negara RI Tahun 1945” (2007) Vol 4 Jurnal Legislasi.
F Zurn, Christopher, “Deliberative Democracy and the Institutions of Judicial Review” (2007) Cambridge University Press New York.
Isra, Saldi, “Peran Mahkamah Konstitusi dalam Penguatan Hak Asasi Manusia Di Indonesia” (2014) Vol. 11 Jurnal Konstitusi.
Mahrus Ali, Mohammad, “Konstitusionalitas dan Legalitas Norma dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945” (2015) 12 Jurnal Konstitusi.
Oliver Lalana, A Daniel, “Legislative Deliberation and Judicial Review: Between Respect and Disrespect for Elected Lawmakers” (2019) 5 Springer Publishing.
Palguana, I Dewa G, “Constitutional Question : Latar Belakang dan Praktik Di Negara Lain Serta Kemungkinan Penerapannya Di Indonesia” (2010) Vol. I Ius Quia Iustum.
Rishan, Idul, “Konsep Pengujian Formil Undang- Undang di Mahkamah Konstitusi” (2021) 18 Jurnal Konstitusi.
Media, Kompas Cyber, “Menakar Kekuatan Politik Partai Koalisi Pemerintah di Tengah Menguatnya Wacana Amendemen UUD 1945... Halaman all”, (1 September 2021), online: KOMPAS.com .
Tim Penyusun, Hukum Acara MK (Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan, Mahkamah Konsititusi, Jakarta, 2010).
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98).
Published
2021-11-15
How to Cite
Fathorrahman, F. (2021). PENGATURAN DAN IMPLIKASI PENGUJIAN FORMIL UNDANG-UNDANG DI MAHKAMAH KONSTITUSI. HUKMY : Jurnal Hukum, 1(2), 133-148. https://doi.org/10.35316/hukmy.2021.v1i2.133-148
Abstract viewed = 690 times
PDF downloaded = 551 times