Hukum Administrasi Negara Dalam Upaya Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik

  • Syahrul Ibad Universitas Ibrahimy

Abstrak

Pelaksanaan pelayanan publik sering kali pemerintah di dalam menggunakan kewenangannya yang telah di atur oleh undang-undang tidak sesuai dengan dengan apa yang di harapkan. beberapa fungsi hukum administrasi negara dalam menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik memang sangat dibutuhkan antara lain fungsi normatif, fungsi instrumental, dan fungsi jaminan hukum yang ketiganya merupakan sebagian dari penerapan agar tercipta pemerintahan yang bersih, sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum. Tulisan ini memfokuskan pada fungsi hukum administrasi negara dalam menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan upaya hukum administrasi negara dalam meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif, Dengan metode penulisan yang dimaksud meliputi empat aspek, yaitu tipe penulisan, pendekatan masalah, sumber bahan hukum dan analisa bahan hukum. Hasil yang dapat disajikan dalam tulisan ini adalah fungsi hukum administrasi negara ada yaitu fungsi normatif, fungsi instrumental, dan fungsi sebagai jaminan hukum. Sedangkan upaya hukum administrasi negara yang di tuangkan dalam bentuk pengawasan, baik pengawasan secara internal dan pengawasan eksternal yang keduanya bersinergi untuk mewujudkan penyelenggara pemerintahan yang baik.

Referensi

Basah, Sjachran, Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi Negara. Bandung: Alumni, 1985.
Hadjon, Philipus M., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gajahmada University Press, 1993.
Indroharto, Perbuatan Pemerintah Menurut Hukum Publik dan Hukum Perdata, Bahan Kuliah Pada Program Pendidikan Lanjutan Ilmu Hukum Bidang PTUN. Jakarta: Universitas Indonesia, 1992.
Iskratinah, “Pelaksanaan Fungsi Hukum Administrasi Negara”, makalah 2007
Manan, Bagir dan Kuntana Magnar, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung: Alumni, 1997.
Manan, Bagir, Peranan Peraturan Perundang-undangan dalam Pembinaan Hukum Nasional. Bandung: Armico, 1987,
Marbun, F. dan Moh. Mahfud, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Liberty, 1987.
Miles, M.B, Huberman dan Saldana, Qualitative Data Analysis, A Methods Sourcebook. ed. 3, USA: Sage Publication, 2014.
Muchsan, Beberapa Catatan tentang Hukum Administrasi Negara dan Peradilan Administrasi Negara di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1981.
Purboprnoto, Kuntjoro, Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan dan Peradilan Administrasi Negara, Bandung: Alumni, 1975.
Ridwan HR., Hukum Administrasi Negara, cetakan ketujuh, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011.
Siagian, Sondang P., Filsafat Administrasi, Jakarta: Gunung Agung, 1986.
Soemantri, Sri, Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung: Alumni, 1992.
Syahrul Ibad, Kewenangan Badan Perencanaan Pembangunan Kota (BAPPEKO) Malang dalam Perencanaan, Kordinasi, dan Pengendalian Tata Ruang Kota.
Dialektika: Jurnal Ekonomi Dan Ilmu Sosial, 2018, 1(2), 23–48. Retrieved from http://ejournal.uniramalang.ac.id/index.php/dialektika/article/view/68
Versteden, C.J.N, Inleiding Algemeen Bestuurstrecht, Samsom H.D. Tjeenk Willink: Alphen aan den Rijn, 1984.
Diterbitkan
2021-04-30
Abstrak viewed = 25072 times
PDF (English) downloaded = 13877 times