Argumentasi Hukum Dan Upaya Mempertahankan Eksistensi Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum Negara

  • Dairani Dairani Universitas Ibrahimy

Abstrak

Menempatkan dan menjadikan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara dalam pembentukan peraturan perundang-undangan adalah sebuah keniscayaan yang harus diperhatikan dan dilaksanakan oleh setiap lembaga yang berwenang dalam membentuk undang-undang dalam hal ini adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah. Sebab, Pancasila merupakan ediologi atau pandangan hidup bangsa dan sekaligus sebagai dasar negara. Sehingga dalam hierarki pembentukan peraturan perundang-undangan Pancasila merupakan norma tertinggi yang harus menjadi rujukan. Namun demikian jika melihat perkembangan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) banyak sekali Undang-undang yang dihasilkan oleh anggota legislatif bersama dengan pemerintah dibatalkan oleh MK karena dianggap bertentangan dengan Undang-undang Dasar NRI Tahun 1945 yang notabenya pasti juga bertentangan dengan Pancasila sebagai norma tertinggi. Dalam artikel ini akan mengkaji tentang argumentasi hukum terkait posisi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara dalam kaitannya dengan upaya mempertahankan eksistensi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Pendekatan teoritis dipilih dalam pendekatan ini guna menjawab persoalan di atas.

Referensi

Anggono, Bayu Dwi, Teori Hukum Dan Konstitusi, (Jember: UPT. Penerbit Unevesitas Jember, 2014).
Basarah, Ahmad, Eksistensi Pancasila Sebagai Tolok Ukur Pengujian UndangUndang Terhadap Undang. Basarah, Ahmad.Eksistensi Pancasila Sebagai Tolok Ukur Dalam Pengujian UndangUndang Terhadap Undang-Undang Dasar Negara kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 (Mahkamah Konstitusi: Kajian Perspektif Filsafat Hukum Dan Ketatanegaraan).
Jimly Ashiddiqie, Pancasila Dan Empat Pilar Kehidupan Berbangsa (Pancasila Dan UndangUndang Dasar NRI tahun 1945), Makalah.
Kaelan, Edisi Reformasi, Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan Tinggi. (Yogyakarta, Paradigma, 2016).
Ketentuan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia No. XX/MPRS/1966 Tentang Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia.
Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR Periode 2009-2014. Empat Pilar Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara, Seketariat Jenderal MPR RI, Cetakan kedua, November, 2012.
Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Cetakan empatbelas, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014)
_________. Ilmu Hukum, Cetakan Kedua, (Bandung: Alumni, 1986)
Roberia, Tinjaun Kritis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Makalah), disampaikan dalam Diskusi Publik dengan Tema “Urgensi Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011”, (Hotel Panorama, Jember, 30 September-1 Oktober 2016).
Rusli, Tami, Pembangunan Hukum Berdasarkan Cita Hukum Pancasila. Jurnal Pranata Hukum (Volume 6, Nomor 1, Januari 2011).
Basarah, Ahmad. Undang Dasar Negara Republkc Indonesia Tahun 1945 (Mahkamah Konstitus: Kajian Perspektif Filsafat Hukum Dan Ketatanegaraan, (Disertasi, Semarang, Universitas Diponegoro 2016).
Pemantapan Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum di Indonesia (Laporan Seminar, 22 Oktober 2014 yang di Selengarakan Pusat Kajian Otonomi Daerah, Demokrasi Dan Hukum Jawa Timur, Fakultas Hukum Universitas Jember)
Pemantapan Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum di Indonesia
Penjelasan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Diterbitkan
2021-04-30
Abstrak viewed = 2015 times
PDF (English) downloaded = 1602 times