Memasyarakatkan Hukum: Pembaharuan Hukum yang Dinamis Guna Mewujudkan Efektivitas Penegakan Hukum yang Berkeadilan

  • Abd. Rahman Universitas Ibrahimy
  • Heriyanto Heriyanto Universitas Ibrahimy
Keywords: Pembaharuan Hukum, Efektifitas, Berkeadilan

Abstract

Perubahan pola dan perilaku di masyarakat terjadi begitu cepat. Perubahan tersebut hampir terjadi dalam semua bidang kehidupan. Oleh sebab itu, terkadang, hukum tidak cepat menyesuaikan dengan perkembangan-perubahan yang terjadi yang mengakibatkan berbagai norma yang dimuat didalamnya selalu ketinggalan dari perubahan yang terjadi. Dari hal tersebut, rumusan masalah pada jurnal ini adalah apakah upaya perubahan dan pembaharuan hukum yang dilakukan sudah sesuai dengan nilai-nilai hukum dan nilai keadilan yang ada dalam masyarakat. Hal tersebut penting untuk dibahas agar hukum yang ada mampu seiring tidak hanya dengan nilai-nilai keadilan, akan tetapi juga sesuai dengan kemamfaatn bagi masyarakat. Dan pada saat yang sama ialah menjadikan kesadaran hukum masyarakat mampu mengikuti perkembangan dari pengaturan tat hukum modern yang terbaharui. Dengan begitu, maka efektifitas hukum akan terjadi tanpa meninggalkan nilai-nilai keadilan yang ada.

 

References

Adian, Donny Gahral. Menyoal Objektifitas Ilmu Pengetahuan. dari David Hume sampai Thomas Kuhn, Bandung: Teraju, 2002.
Chairuddin, O.K., Sosiologi Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 1999.
Dimyati, Khuzaifah. Teorisasi Hukum: Studi Tentang Pemikiran Hukum Indonesia 1945-1990. Surakarta: UNS Press, 2004.
E. Utrecht. Pengantar Dalam Hukum Indonesia. .Jakarta: Balai Buku Ichtiar, 1962.
Friedmann, W. Teori dan Filsafat Hukum (Idealisme Filosofis dan Problema Keadilan). Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada).
Gautama, Sudargo. Pembaharuan Hukum di Indonesia, Bandung: Alumni, 1973
Huijbers, Theo, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah. Yogyakarta: Kanisuius, 2001.
Kusumaatmadja, Mochtar. Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan (Kumpulan Karya Tulis), Bandung: Alumni, 2002.
Kusumaatmadja, Mochtar. Pembinaan Hukum dalam Rangka Pembangunan Nasional, Bandung: Bina Cipta, 1986.
Leach, Edmun. Dasar-dasar Teori Strukturalis, dalam Adam Podgoercki dan Christopher J Whelan, Pendekatan Sosiologis terhadap Hukum, Jakarta: PT. Bina Aksara, 1987.
Mulhadi, Relevansi Teori Sociological Jurisprudence dalam Upaya Pembaharuan Hukum di Indonesia, Medan: FH Universitas Sumatera Utara, 2005.
Natabaya, H.A.S, Pembangunan Hukum Nasional (Kumpulan Karya Tulis), Bandung: Alumni, 1999.
Nonet, Philipe & Philip Selznick, Hukum Responsif, Bandung: Nusamedia, 2007.
Nusantara, Abdul Hakim dan Nasroen Yasabari. Pembangunan Hukum: Sebuah Orientasi dalam Beberapa Pemikiran Pembangunan Hukum di Idonesia, Bandung: Alumni, 1980.
Rahardjo, Satjipto, Membedah Hukum Progresif, Jakarta: Kompas, 2006.
__________. Ilmu Hukum. Bandung : Alumni, 1986.
__________. Ilmu Hukum: Pencarian Pembebasan dan Pencerahan, Surakarta: Muhammadyah University Press, 2004.
__________. Membangun dan Merombak Hukum Indonesia, Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
__________. Pendayagunaan Sosiologi Hukum Untuk Memahami Proses-Proses Sosial dalam Konteks Pembangunan dan Globalisasi, Makalah Seminar Nasional Sosiologi Hukum dan Pembentukan Asosiasi Sosiologi Hukum Indonesia, Pusat Studi Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum UNDIP, Semarang, 1998.
__________. Wajah Hukum di Era Reformasi (Kumpulan Karya Ilmiah), Bandung: Citra Adtya, 2000.
__________. Pemanfaatan Ilmu Sosial bagi Pengembangan Ilmu Hukum, Yogyakarta:
Genta Publishing.
Salman, Otje dan Anthon F Susanto, Teori Hukum. Cet. V, Bandung: Revika Aditama,
2009.
Sampford, Charles. The Disorder of Law: A Critique of Legal Theory, Basil: Blackwell,
1989.
Shidarta. Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Ke-Indonesiaan, Jakarta: CV.
Utomo, 2006.
Suparni, Niniek. Pelestarian Pengelolaan dan Penegakan Hukum Lingkungan, Jakarta: Sinar Grafika, 1992.
Suseno Frans Magnis, Kuasa dan Moral, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2000.
Unger, Roberto M., Teori Hukum Kritis, Posisi Hukum dalam Masyarakat Modern, Bandung: Nusa Media, 2008.
Wilardjo, Liek, Realita dan Desederata, Yogyakarta: Duta Wacana University, 1990.
Published
2021-04-30
How to Cite
Rahman, A., & Heriyanto, H. (2021). Memasyarakatkan Hukum: Pembaharuan Hukum yang Dinamis Guna Mewujudkan Efektivitas Penegakan Hukum yang Berkeadilan. HUKMY : Jurnal Hukum, 1(1), 1-18. https://doi.org/10.35316/hukmy.2021.v1i1.1-18
Abstract viewed = 1214 times
PDF downloaded = 1043 times