UPAYA KONSTITUSIONAL DALAM MEMUTUS MATA RANTAI DINASTI POLITIK PADA PEMILUKADA SERENTAK TAHUN 2024

  • Dairani Dairani Prodi Hukum Universitas Ibrahimy
Keywords: Upaya Konstitusional,, Politik Dinasti, Pemilu serentak 2024

Abstract

Pada prinsipnya setiap warganegara berkedudukan sama untuk turut serta dalam pelaksanaan Pemilukada baik untuk memilih maupun dipilih, namun demikian, guna menciptakan prinsip demokrasi dan birokrasi yang baik maka perlu adanya instrument hukum yang mengatur hal tersebut khususnya yang berkaitan dengan banyaknya dinasti politik yang terus berkembang hingga saat ini. Pemilu dan pilkada serentak pada tahun 2024 berpotensi terhadap meningkatnya angka dinasti politik Indonesia. Dalam artikel ini terdapat dua isu hukum yang akan dikaji, pertama, legalitas dan kedudukan politik dinasti dalam sistem hukum ketatatanegaraan Indonesia, kedua, terkait upaya konstitusional dalam memutus mata rantai dinasti politik di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara hukum dinasti politik adalah legal hal ini dipertegas dengan adanya putusan MK No. 33/PUU-XIII/2015 yang membatalkan Pasal 7 huruf r UU No. 8 tahun 2015 karena dianggap bertentangan dengan UUD. Upaya konstitusional yang dapat dilakukan guna mencegah dinasti politik ada beberapa aspek pertama, masyarakat untuk bersama-sama tidak memilih calon yang berangkat dari dinasti politik, kedua, partai politik untuk tidak menunjuk calon yang memiliki hubungan dengan penguasa dan yang ketiga pada penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) untuk memberikan sanksi tegas bila ditemukan calon yang berkampanye dengan memanfaatkan jabatan keluarganya dan fasilitas negara.

References

Achmad Sodiki, 2012. Sengketa Pemilukada dan Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, dalam Demokrasi Lokal, Evaluasi Pemilukada di Indonesia, (Jakarta: Konstitusi Press,)
Syarif Hidayat, Shadow State..., Bisnis dan Politik di Provinsi Banten, dalam Politik Lokal di Indonesia, (Jakarta: Pustaka Obor Indonesia, 2014)
Asshiddiqie, Jimly. 2006 Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Jakarta: Sekretaris Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Agustino, Leo, dan Mohammad Agus Yusoff. “Patronase Politik Era Reformasi: Analisis Pilkada Di Kabupaten Takalar Dan Provinsi Jambi”. Jurnal Administrasi Publik Vol. 11, No. 2, (Oktober 2014)
Djati, Wasisto Raharjo, Revivalisme Kekuatan Familisme Dalam Demokrasi: Dinasti Politik Di Aras Lokal, Masyarakat: Jurnal Sosiologi. 2015;18(2):203-231 DOI 10.7454/Mjs.V18i2.3726
Ellya Rosana, Negara Demokrasi Dan Hak Asasi Manusia. Jurnal TAPIs Vol.12 No.1 Januari-Juni 2016
Hady, N. (2019). Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 33/PUU-XIII/2015 Dalam Upaya Memutus Dinasti Politik Dan Antisipasi Pada Pilkada Mendatang. Arena Hukum, 11(3), 484-499
Haryanto, Nico, 2011, Politik Kekerabatan dan Institusionalisasi Partai Politik di Indonesia, Jurnal Analisis, CSIS, Vol. 40, No.2, 2011
Isnu Harjo Prayitno, Dian Ekawati, Susanto, Politik Dinasti Pada Pilkada 2020 Dalam Perspektif Hukum Dan Demokrasi (Analisa Yuridis pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Tangerang Selatan 2020), Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol.8 Nomor 1 Juli 2021
MD, M. Mahfud. Evaluasi Pemilukada dalam Perspektif Demokrasi dan Hukum, dalam Demokrasi Lokal, Evalusi Pemilukada di Indonesia.Jakarta: Konspres, 2011.
Susanti, M. H. (2017). Dinasti Politik dalam Pilkada di Indonesia. Journal of Government and Civil Society, 1(2)
Siboy, A. 2020. Desain Penguatan Kualitas Politik Dinasti dalam Pemilihan Kepalada Daerah. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang, Vol. 19 No. 1 Februari 2020

https://banten.idntimes.com/news/banten/muhammad-iqbal-15/ratu-atut-chosiyah-dinasti-politik-hingga-terjerat-bui-dan-korupsi di akses 10 Desember 2022. Pukul 19.34 WIB
https://surabaya.kompas.com/read/2022/12/08/131400378/ra-latif-bupati-bangkalan-yang-jadi-tersangka-korupsi-ikuti-jejak-sang?page=all di akses 10 Desember 2022 Pukul 21.40 WIB
https://nasional.sindonews.com/berita/1022572/18/politik-dinasti-kotor-tapi-mk-benar?showpage=all diakses 11 Desember 2022. Pukul 21.30 WIb
Published
2022-12-25
How to Cite
Dairani, D. (2022). UPAYA KONSTITUSIONAL DALAM MEMUTUS MATA RANTAI DINASTI POLITIK PADA PEMILUKADA SERENTAK TAHUN 2024. HUKMY : Jurnal Hukum, 2(2), 199-210. https://doi.org/10.35316/hukmy.2022.v2i2.199-210
Abstract viewed = 576 times
PDF downloaded = 611 times