TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP PEMENUHAN HAK KESEHATAN MASYARAKAT DI MASA PANDEMI

  • Faidhul Mannan Mahasiswa Prodi Hukum Universitas Ibrahimy
  • Syahrul Ibad Universitas Ibrahimy
  • Fathol Bari Universitas Ibrahimy
Keywords: Hak kesehatan, Pandemi, Tanggung jawab negara

Abstract

Pandemi COVID-19 merupakan kejadian luar biasa yang harus segera ditanggapi oleh negara/pemerintah. Hal itu karena COVID-19 berdampak terhadap kesehatan masyarakat. Dalam Pasal 25 UDHR menyebutkan bahwa setiap individu berhak atas derajat kehidupan yang layak akan kesehatan. Disamping itu, kesehatan merupakan bagian dari hak asasi manusia. UUD 1945 juga mengatur pemenuhan kesehatan dengan menciptakan kehidupan yang sehat bagi masyarakatnya sebagaimana dalam Pasal 28 H Ayat 1. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tanggung jawab negara terhadap pemenuhan hak kesehatan masyarakat di masa pandemi sesuai dengan yang diamanatkan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28 H Ayat 1. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif (legal research) yaitu melakukan telaah bahan pustaka terhadap peraturan dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan menggunakan analisis preskriptif. Hasil yang didapatkan dari penelitian ini ialah negara/pemerintah telah memenuhi tanggung jawabnya terhadap kesehatan masyarakat dengan melakukan berbagai upaya yang terimplementasikan dalam berbagai kebijakan di masa pandemi.

References

Buku
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: RadjaGrafindo Persada, 2004.
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram: Unram Press, 2020.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media, 2011.
Soerjono Soekanto dan S Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: Raja Garfindo Persada, 2001.
Jurnal
Leilani Ismaniar Indar, Muh. Alwy Arifin, A. Rizki Amelia, Hukum dan Bioetik dalam Perspektif Etika dan Hukum (Yogyakarta: DEEPUBLISH, n.d.).
Majda El Muhtaj, Dimensi-dimensi HAM: Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, (Jakarta: Rajawali Pers, 2008).
Mikho Ardinata, “Tanggung Jawab Negara Terhadap Jaminan Kesehatan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (State Responsibilities Of Health Guarantee In The Perpective Of Human Rights)”, Jurnal HAM, Vol. 11, Nomor 2 (Agustus, 2020).
Ririn Noviyanti Putri, “Indonesia dalam Menghadapi Pandemi COVID-19”, Jurnal Ilmiah Universitas Bataghari Jambi, 20(2), (Juli, 2020).
Sholahuddin Al-Fatih, “Urgensi Sosialisasi Pilkada Sehat di Tengah Pandemi COVID-19 di Wilayah Malang Raya”, Jurnal Dedikasi Hukum 1 (2021), h. 45-57.
Virginia A. Leary, “The Right to Health in International Human Rights Law”, Health and Human Rights 1, No. 1 (1994).
Yuyun Yulia Ningsih, dkk, “Pengenalan COVID-19 Pada Anak Usia Dini Melalui Metode Bercerita”, Digilib.Uinsgd.Ac.Id (Bandung, 2020).
Internet
Adityo Susilo, dkk, “Corona Virus Disease 2019: Tinjauan Literatur Terkini”, Jurnal Penyakit Dalam Indonesia, Vol. 7, No. 1 (2020) dalam https://wellness.jurnalpress.i.d/wellsess/artikel/vieu/21026/pdf (di akses tanggal 27 Mei 2022).
Google Berita, COVID-19 dalam https://news.google.com/covid19/map?hl=id&mid=%2Fm%2F03ryn&state=7&gl=ID&ceid=ID%3Aid (diakses pada tanggal 25 Juni 2022).
Hukum Online, Apa itu Peraturan Pemerintah dan Bisakah Berlaku Jika belum Ada Peraturan Pelaksananya? dalam https://www.hukumonline.com/klinik/a/apa-itu-peraturan-pemerintah-dan-bisakah-berlaku-jika-belum-ada-peraturan-pelaksananya-lt5943825cc413c (diakses pada tanggal 14 Juni 2022).
Human Rights, “What is The Right to Health?”, dalam https://www.humanrights.is/en/human-rights-education-project/comparative-analysis-of-selected-case-law-achpr-iachr-echr-hrc/the-right-to-health/what-is-the-right-to-health#:~:text=Health%20is%20a%20fundamental%20human,living%20a%20life%20in%20dignity (diakses pada tanggal 7 Juni 2022).
Kementerian Kesehatan RI, Program Vaksinasi COVID-19 Mulai Dilakukan, Presiden Orang Pertama Penerima Suntikan Vaksin COVID-19 dalam http://p2p.kemkes.go.id/program-vaksinasi-COVID-19-mulai-dilakukan-presiden-orang-pertama-penerima-suntikan-vaksin-COVID-19/ (diakses pada tanggal 20 Juni 2022).
Kompas, PPKM Mikro Berlaku Mulai 9 Februari, Ini Aturan yang Harus Diketahui dalam https://nasional.kompas.com/read/2021/02/08/07100431/ppkm-mikro-berlaku-mulai-9-februari-ini-aturan-yang-harus-diketahui?page=all (diakses pada tanggal 21 Juni 2022).
Menteri Kesehatan, “Sebaran COVID-19”, dalam https://covid19.go.id/peta-sebaran (diakses pada tanggal 21 Mei 2022).
Pusat Analisis Determinan Kesehatan, Hindari Lansia dari COVID-19, dalam www.padk.menkes.go.id (di akses pada tanggal 27 Mei 2022).
Worldometer, “COVID-19 Pandemic (Live)”, dalam https://www.worldometers.info/coronavirus/ (diakses pada tanggal 21 Mei 2022).
Published
2022-12-25
How to Cite
Mannan, F., Ibad, S., & Bari , F. (2022). TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP PEMENUHAN HAK KESEHATAN MASYARAKAT DI MASA PANDEMI . HUKMY : Jurnal Hukum, 2(2), 153-164. https://doi.org/10.35316/hukmy.2022.v2i2.153-164
Abstract viewed = 188 times
PDF downloaded = 182 times