PRINSIP KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PEMBATALAN AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

  • Karuniawan Nurahmansyah Pengacara, Konsultan Hukum dan Founder KN&P Law Office Jember
Keywords: Prinsip Kepastian Hukum, Pembatalan Akta PPAT

Abstract

Pembatalan akta PPAT oleh Pengadilan, jika tidak ada cacat hukum atas akta PPAT tersebut maka tidak akan terjadi pembatalan akta tersebut, akan tetapi dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai PPAT tidak menutup kemungkinan produk hukum yang dibuatnya dapat dibatalkan. Sebagai fakta hukum yang terjadi pada Pengadilan Negeri Surakarta Putusan Nomor : 20/Pdt.G/2013/PN.Ska dan yang kedua Putusan Nomor 06 / PDT / 2014 / PTY, yang terjadi pembatalan oleh pengadilan dikarena produk hukum yang dibuat oleh PPAT terjadi perbuatan melanggar hukum, titik fokus terhadap penelitian ini adalah adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PPAT serta akta yang dibuat oleh PPAT dinyatakan batal demi hukum oleh Mahkamah Agung, pada hal tersebut dikarenakan cacat hukum didalam pembuatan akta otentik tersebut, maka terhadap pembatalan pada PPAT tersebut penulis akan melakukan penelahaan dan akan mencoba untuk memahami dan menguraikan lebih lanjut mengenai akta PPAT yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

References

Frederikus Fios, Keadilan Hukum Jeremy Bentham Dan Relevansinya Bagi Praktik Hukum Kontemporer, (Jakarta ; Jurnal, Jurusan Psikologi, Faculty of Humanities, BINUS University Vol 4
Habib Adjie, Kebatalan Dan Pembatalan Akta Notaris, (Bandung, PT Refika Aditama, 2011
Herlien Budiono, Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia (Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia), PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006
Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata DI Bidang Kenotariatan, (Bandung ; Citra Aditya Bakti, 2012 ), hlm 34
Herlien Budiono, Kontrak Minyak dan Gas Bumi Berazas Keadilan dan Kepastian Hukum, Jakarta: Fikahati Aneska, 2009
Herowati Poesoko, Parate Executi obyek Hak Tanggungan (inkonsistensi, konflik norma dan kesatuan penalaran dalam UUHT), Yogjakarta : Laksbang Pressindo, 2008
Herry Susanto, Peranan Notaris Dalam Menciptakan Kepatutan Dalam Berkontrak, Yogyakarta, FH UII Press ,2010
Ima Erlie Yuana, Ruang Lingkup Kenotariatan, Bandung ; Pradnya Paramitha
Liliana Tedjosaputro, Etika Profesi Notaris dalam Penegakan Hukum Pidana,Yogyakarta, PT. Bayu Indra Grafika, 2005
Paulus Effendi Lotulung, Perlindungan Hukum bagi Notaris Selaku Pejabat Umum dalam Menjalankan Tugasnya, Bandung, Pradnya Paramita, 2003
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi Cetakan ke 9, Jakarta : Kencana Prenada Media Group 2014
Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung : Penerbit Citra Aditya Bakti, 1999
Ridwan Indra R.A. Ragam Perjanjian di Indonesia. Jakarta: CV. Trisula, 1996.
Subekti, Hukum Acara Perdata, Bandung ; Bina Cipta, 1989
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar), Yogyakarta, Liberty, 2005.
Syahrul Ibad, The Development Village Government In Synergity Of The Implementation In Law No. 6/2014, Jurnal Politico Vol. 20 No. 2 September 2020 Page: 113-124, DOI: https://doi.org/10.32528/politico.v20i2.3638
Peraturan Perundang – Undangan
Burgelijk Wetbook (BW)
Undang – Undang Nomor No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Published
2021-11-19
How to Cite
Nurahmansyah, K. (2021). PRINSIP KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PEMBATALAN AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH. HUKMY : Jurnal Hukum, 1(2), 183-200. https://doi.org/10.35316/hukmy.2021.v1i2.183-200
Abstract viewed = 360 times
PDF downloaded = 344 times