PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT YANG TELAH DIVAKSIN COVID 19 DAN MEMPUNYAI EFEK BAGI KESEHATANNYA

  • Rastra Samudera Perdana Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Jember, Alamat Jl Kalimantan No37-Jember Jawa Timur Indonesia
Keywords: Legal Protection, Covid 19, Effects on Their Health

Abstract

The background of writing a vaccine that effects occurring in those whose above 60 years and them with the ( ko-morbid ) companion , that have high risk for contracting , a heavy and vulnerable to disease risk death .The data suggested that those aged over 65 was % 9 of the world population , but on the other side 30 % - % covid - 19 40 cases are those in the world who are over 65 years and also about 80 % deaths resulting from the disease .The high risk to be covered , because it will bring a lot of influence in the pain and even death .Cases have occurred in the indonesia in relation effect on administering vaccine for recipients vaccine what happens like the example occurred in the town of semarang , 95 people within the city of semarang virus infected corona after undergoing vaccination .There were 160 confirmation is vaccination positive after the first , and there are 35 confirmation is vaccination positive after the second. Is the case with cities manado , astrazeneca vaccine been suspended after residents feel the impact of the as a fever , shivering , headache , the hurt and limp .Cases have occurred in the city of banyumas , 2 the elderly died after the vaccine

References

Darmin Tuwu, “Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Pandemi Covid-19”.( Journal Publicuho. Vol. 3 No. 2, Mei-Juli 2020).
Dyah Ochtorina Susanti, A’an efendi, Penelitian Hukum, ( Jakarta : Sinar Grafika 2014)
Hafidzi, A., Kewajiban Penggunaan Vaksin: Antara Legalitas dan Formalitas dalam Pandangan Maqashid Al-Syariah, (Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, Vol. 11 Nomor 2 tahun 2020).
I Dewa Gede Atmadja, Hukum Konstitusi, Problematika Konstitusi Indonesia Sesudah Perubahan UUD 1945, (Malang: Setara Press, 2010).
Marulak Pardede, Aspek Hukum Kekarantinaan Kesehatan Dan Perlindungan Konsumen Dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19, Jurnal Penelitian Hukum De Jure Volume 21 Nomor 1, Maret 2021.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi Cetakan ke 9, (Jakarta : Kencana Prenada Media Group 2014).
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi, (Jakarta: Raja Grafindo Persada 2004).
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, (Bandung ; PT. Citra Aditya Bakti 2000).
Setiono. Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta. Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret. 2004.
Soekidjo Notoatmodjo, Etika & Hukum Kesehatan (Jakarta: Rineka Cipta, 2010).
Tjandra Yoga Aditama, Covid-19 dalam Tulisan Prof.Tjandra. Badan Penelitian Dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.
B. Perturan Perundang-undangan
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
4. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 59);
5. Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 227) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 66);
C. Internet
Dikuti dari https://www.kemkes.go.id/ Pada hari selasa tanggal 31 agustus 2021, pukul 21.00 WIB
Dikutip dari https://surabaya.tribunnews.com/2021/07/03/seorang-pria-lumajang-meninggal sehari-suntik-vaksin-covid-19-astrazeneca-pusing-meriang-muntah, pada hari Senin 5 juli 2021, Pukul 13.32 WIB.
Dikutip dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210317150545-20-618667/195-warga-semarang-positif-usai-divaksin-mayoritas-nakes, pada hari Senin 5 juli 2021, Pukul 13.30 WIB.
Dikutip dari https://www.liputan6.com/regional/read/4517427/sulut-hentikan-vaksinasi-astrazeneca-usai-warga-demam-sakit-kepala-dan-badan-sakit pada hari Senin 5 juli 2021, Pukul 13.39 WIB.
Dikutip dari https://www.merdeka.com/peristiwa/2-lansia-di-banyumas-meninggal-usai-vaksin-ombudsman-minta-kemenkes-tambah-skrining.html pada hari Senin 5 juli 2021, Pukul 15.21 WIB.
Published
2023-05-17
How to Cite
Perdana, R. S. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT YANG TELAH DIVAKSIN COVID 19 DAN MEMPUNYAI EFEK BAGI KESEHATANNYA. HUKMY : Jurnal Hukum, 3(1), 231-246. https://doi.org/10.35316/hukmy.2023.v3i1.231-246
Abstract viewed = 80 times
PDF downloaded = 106 times