ANALISIS YURIDIS PENDEKATAN RESTORATIVE TERHADAP PENYALAHGUNA NARKOTIKA

  • Muhamad Yasin Mahasiswa Prodi Hukum
  • Heriyanto Heriyanto Universitas Ibrahimy
  • Fathorrahman Fathorrahman Universitas Ibrahimy
Keywords: Penyalahguna Narkotika, Restorative Justice

Abstract

Penyalahgunaan narkotika di indonesia semakin tahun mengalami peningkatan yang menimbulkan pertanyaan bagi kaum pemuda apakah dari metode penanganan yang kurang perhatian lalu mengakibatkan penyalahguna makin bertambah, karena hal tersebut mempengarui dari aspek sosial, kebudayaan, pendidikan dan beberapa yang lain hal ini karena rujukan data BNN pada tahun 2020-2021, Namun ternyata dalam putusanya hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara hal ini menjadi salah satu  faktor bertambahnya penyalahguna narkotika sebab penyalahguna telah mengalami kecanduan dan sehingga jika sanksi pidana berupa penjara maka tidak akan menjadi solusi lantaran peneliti menggunakan analisis yuridis normatif dengan pendekatan restorative terhadap tindak pidana narkotika yang memiliki sanksi rehabilitasi jika memenuhi persyaratan sesuai pedoman restorative justice. Bahkan peneliti melakukan perumusan sebuah kajian yang pertama bagaimana metode restorative dalam tindak pidana narkotika sedangkan selanjutnya dalam hal bagaimana penerapan asas restoratife terhadap penyalahguna narkotika, Oleh karenanya peneliti melakukan kajian dengan menggunakan analisis yuridis normatif agar dalam hal pemidanaan lebih memiliki pertimbangan karena mempengaruhi sebuah putusan dan akan menjadikan fatal bagi terdakwa lebih rilnya ialah dalam perkara pengguna narkotika namun ditelaah dengan menggunakan pendekatan asas keadilan restorative justice memiliki arti pengembalian kepada keadaan semula disebabkan Narkotika digunakan menggunakan cara melawan hukum berbahaya atas akibat akan mengalami kecanduan dan mempengaruhi jiwa dan psikis.

References

Buku :
Ratna WP, Aspek Pidana Penyalahunaan Narkotika Rehabilitasi Versus Penjara (Menyoroti Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009) (Yogyakarta: Legality, 2017), Hal.43
Parasian Simanungkalit, (2013), Model Pemidanaan Yang Ideal Bagi Korban Pengguna Narkoba Di Indonesia, Surakarta: Yustisia, 80.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Nornatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006)13-14
Muhammad Arif Sahlepi, 2009, Asas Ne Bis In Idem Dalam Hukum Pidana, Tesis, Sekolah Pascasarjana USU, Medan. 16.
7O.C. Kaligis, Narkoba Dan Peradi lannya di Indonesia, Reformasi Hukum Pidana Melalui Perundangan Dan Peradilan, Alumni, Bandung, 2002,260.
Elrick Cristoper Sanger, “Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Narkoba Di Kalangan Generasi Muda,” Jurnal Lex Crimen II, no. 4 (2015): 5-13.
Mulyadi Alrianto Tajuddin, et.al, Protection of Papuan Native Children Conflicting with Law Through a Restorative Justice Approach, Musamus Law Review, Volume 1, Nomor 1, Desember, 2018, 8.
John Rawls, A Theory of Justice, Oxford University press, 1973, London : Diterjemahkan oleh Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, 2006, Teori Keadilan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 12.
Jurnal:
Rudini Hasyim Rado, Kebijakan Mediasi Penal Terhadap Penyelesaian Konflik SARA di Kepulauan Kei dalam Upaya Pembaharuan Hukum Pidana Nasional, Jurnal Law Reform, Volume 12, Nomor 2, September, 2016,273-275
Karangan esai :
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Op.cit. 4
Internet :
Theo Van Boven, 2002, Mereka yang Menjadi Korban, Elsam, Jakarta, xv.
Howard Zehr, Changing lenses : A New Focus for Crime and justice, (Waterloo: Herald Press, 1990), 181
R. Soenarto soerodibroto, KUHP dan KUHAP, rajagrasindo persada, jakarta, 2007,197
Badan Narkotika Nasional, “Press Relases Akhir Tahun 2016, Keja Nyata Perangi Narkotika,” Jakarta, 22 Desember 2016
Published
2022-12-25
How to Cite
Yasin, M., Heriyanto, H., & Fathorrahman, F. (2022). ANALISIS YURIDIS PENDEKATAN RESTORATIVE TERHADAP PENYALAHGUNA NARKOTIKA. HUKMY : Jurnal Hukum, 2(2), 165-176. https://doi.org/10.35316/hukmy.2022.v2i2.165-176
Abstract viewed = 160 times
PDF downloaded = 170 times