INTEGRASI HUKUM EKONOMI SYARI’AH DALAM PENGEMBANGAN INSTRUMEN MONETER: TINJAUAN FIQH MUAMALAH DI PASAR UANG SYARI’AH
DOI:
https://doi.org/10.35316/alhukmi.v6i1.7085Kata Kunci:
hukum ekonomi syariah, fiqh muamalah, instrumen moneter, pasar uang syariahAbstrak
Penelitian ini mengkaji integrasi hukum ekonomi syariah dalam pengembangan instrumen moneter melalui tinjauan fiqh muamalah terhadap praktik pasar uang syariah di Indonesia. Fokus kajian ini mencakup prinsip-prinsip dasar fiqh muamalah seperti larangan riba, gharar, dan maisir serta penerapannya dalam instrumen moneter modern yang digunakan oleh otoritas keuangan syariah, seperti Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS), sukuk, dan transaksi repo syariah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi sejauh mana prinsip hukum ekonomi syariah telah diakomodasi dalam desain dan implementasi instrumen moneter serta menilai efektivitas dan kesesuaiannya dengan maqashid syariah. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan studi kepustakaan, analisis normatif terhadap fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI), serta telaah regulasi dari Bank Indonesia dan OJK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi ini telah mengalami kemajuan signifikan melalui adopsi akad-akad syariah yang tepat, meskipun masih terdapat tantangan dalam aspek harmonisasi regulasi, pengawasan syariah, dan pemahaman pelaku pasar. Penelitian ini merekomendasikan penguatan infrastruktur hukum syariah dan literasi keuangan Islam sebagai fondasi keberlanjutan pengembangan pasar uang syariah di masa depan.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Aprillia Khasanah, Fitri Kurniawati

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.





