IMPLIKASI HUKUM PENOLAKAN ISBAT NIKAH TERHADAP HAK ISTRI DAN STATUS ANAK
DOI:
https://doi.org/10.35316/alhukmi.v5i2.6695Abstract
Pada dasarnya, itsbat nikah adalah penetapan bahwa seorang pria dan seorang wanita telah menikah dan menjadi suami istri setelah memenuhi syarat dan rukun nikah sesuai dengan hukum Islam. Namun, pernikahan yang terjadi sebelumnya belum atau tidak dicatat oleh pejabat berwenang, dalam hal ini Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Itsbat nikah adalah penetapan nikah yang tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama. Itsbat nikah menjadi upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak dari perkawinan. Hukum Islam dalam Kompilasi Hukum Islam membuka kesempatan kepada mereka untuk mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama sehingga kedepannya mempunyai kekuatan hukum dalam perkawinannya.





