PERAN FILSAFAT HUKUM DALAM PEMBENTUKAN HUKUM

  • Abd. Rahman Shaleh
  • Imam Fawaid Universitas Ibrahimy
Keywords: Hukum, filsafat hukum sebagai akar hukum

Abstract

Hukum adalah seperangkat aturan yang mengikat secara hukum harus ditaati oleh masyarakat yang mengitarinya. Hukum dibentuk melalui proses pencarian hukum. Hukum dibentuk dilatar belakngi oleh filosofi sebagai sandaran  nilai dalam mencari dan membentuk hukum. Hukum bukan hanya dibentuk seadanya. Hukum dibentuk dengan dasar filsafat hukum sebagai roh terbentuknya hukum. Oleh karena itu idealnya hukum harus dibentuk dengan dasar filsafat hukum. Dengan hakikat hukum dan moral hukum yang baik. Tanpa hal itu maka terbentuknya hukum akan tidak mempunyai nilai hukum. Hukum akan hampa manakala hukum terbentuk  hanya sekeadr formalistik hukum, Akar filsafat itulah yang harus mendasari terbentuknya hukum. Pencarian hakikat hukum akan terpenuhi manakala hukum dibentuk dengan dasar filsafat hukum. Hukum tidak akan terbentuk manakala filsafat atau filosofi hukum tidak mencari nilai-nilai kebenaran hukum. Hukum tidak akan lepas dari ontologi, epistimologi, aksiologi.  Hukum yang baik, hukum yang bermakna lahir dari filsafat hukum yang mendasari terbentuknya hukum.

Published
2024-07-25
How to Cite
Shaleh, A. R., & Fawaid, I. (2024). PERAN FILSAFAT HUKUM DALAM PEMBENTUKAN HUKUM. Al-Hukmi : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Keluarga Islam, 5(1), 20-31. https://doi.org/10.35316/alhukmi.v5i1.5155
Abstract viewed = 8 times
Pdf downloaded = 2 times