PRAKTIK GREENWASHING DAN IMPLEMENTASI PRINSIP SYARIAH DALAM INDUSTRI NIKEL STUDI KASUS PT IMIP

Authors

  • Shofi Shidqiyah Fakultas Ekonomi dan Bisnis, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta
  • Stefani Agustin Fakultas Ekonomi dan Bisnis, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta
  • Revalina Ramadhani Defanata Fakultas Ekonomi dan Bisnis, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta
  • Adam Maulana Irsyad Fakultas Ekonomi dan Bisnis, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.35316/idarah.2026.v7i1.62-75

Keywords:

Greenwashing, Etika Bisnis Islam, Industri Nikel, Keberlanjutan, PT IMIP

Abstract

Meningkatnya permintaan nikel dalam agenda transisi energi global mendorong percepatan hilirisasi
industri di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Namun, terdapat keanehan antara
kematian perusahaan dan kondisi ekologis di wilayah operasional, yang mengindikasikan praktik greenwashing
yang berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentukbentuk greenwashing di IMIP serta menganalisis peran prinsip syariah sebagai landasan etika industri yang tidak berkesudahan.
Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis melalui studi dokumentasi terhadap laporan
perusahaan, regulasi, pemberitaan media, laporan independen, dan literatur akademik. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa klaim utilitas belum sepenuhnya tercermin dalam kinerja lingkungan, ditandai dengan
pengelolaan tailing yang belum optimal, kurangnya transparansi data, dan lemahnya pemantauan emisi.
Berdasarkan temuan tersebut, penerapan prinsip la dharar wa la dhirar , ' adl , dan amanah, yang didukung teknologi
Internet of Things (IoT), direkomendasikan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas tata kelola industri
nikel.

Downloads

Published

2026-02-10

How to Cite

Shidqiyah, S., Agustin, S., Defanata, R. R., & Irsyad, A. M. (2026). PRAKTIK GREENWASHING DAN IMPLEMENTASI PRINSIP SYARIAH DALAM INDUSTRI NIKEL STUDI KASUS PT IMIP. Al-Idarah : Jurnal Manajemen Dan Bisnis Islam, 7(1), 62–75. https://doi.org/10.35316/idarah.2026.v7i1.62-75