REFLEKSI PEMILU SERENTAK 2024 DALAM PERPEKTIF HUKUM EKONOMI, DAN SOSIAL
Abstract
Pemilu merupakan pesta demokrasi yang bersumber dari rakyat di berikan pada rakyat dan di perunthkan untuk rakyat, pemilu serentak selain dapat melakukan penghematan anggaran, mengurangi angka golput serta mencegah konflik horizontal juga berimplikasi dari aspek ekonomi dan sosial, dimana seringkali setiap masuk musim pemilu dari sisi ekomoni investasi dan arah pembangunan menjadi berubah dan terbengkalai dengan calon pemimpin yang baru, adanya wacana menghidupkan GBHN kembali dalam Merekonstruksikan kembali arah pembangunan bangsa akan potensi Merusak sistem presidensial di Indonesia, Melawan arus sejarah, Memperburuk kinerja parlemen, melawan arah pembangunan berkelanjutan dan serta mengapaikan konsep partisipasi masyarakat atau publik dalam pemerintahan yang selama ini di bangun. tidak hanya itu pemilu serentak ini juga membawa ancama baru terhadap petugas KPPS dimana fakta empiris 2019 lebih dari 894 orang meninggal serta 5.175 orang sakit. Selain itu Problematika Pemilu serentak 2024 yang tidak bersih berdampak pada tujuan tertentu, hal ini di tunjukan dengan paslon yang sering kali tersandra dengan kepentingan tertentu dalam setiap pencalonannya, mahar politik yang tinggi seringkali membuat paslon tidak berdaya. Serta yang terakhir Merefleksikan pelaksanaan pemilu kali ini tidak banyak diminati oleh masyarakat sebab Hegemoni kekuasaan terus berlanjut sehingga tidak adanya terobosan baru dalam pembangunan hukum berpotensi tidak adanya sirkulasi elit dalam menjalankan fungsi legislasi di pusat dan daerah.
References
Bambang Cipto, 1996, “Partai Politik,” Pustaka Pelajar,” Jogjakarta, Cetakan Pertama.
Caror C.Gould,” 1993, Demokrasi Di Tinjau Kembali,” Penerbit PT Lion Wacana, Jogyakarta.
Donald .Rumokoy., Dalam Materi Perkuliahan Politik Hukum, Manado, Bahan Ajar, 2015.
F. Budi. Hardiman, Demokrasi Dan Sentimentalitas, Yogyakarta: Kanisius, 2018.
Kamaruddin Azyumardi, 2008, “Demokrasi Hak Asasi Manusia Masyarakat Madani,” Penerbit Kencana, Jakarta Cetakan Ke 3.
Haris Syamsuddin, “Partai, Pemilu, Dan Parlemen Era Reformasi”, Jakarta, Buku Obor, 2014, Cetakan Pertama.
Ikhsan Darmawan, 2012, “Membongkar Problematika dalam Pemilukada,” Jakarta, penerbit Departemen Ilmu Politik FISIP UI,.
Janedjri M. Gaffar, 2012, ”Politik Hukum Pemilu”, Jakarta, Konstitusi pers, Cetakan Pertama.
Johnny Ibrahim, 2010, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang, Banyumedia,
Muchamad Isnaeni Ramahdan, “Kompediun Pemilian Kepala Daerah”, Jakarta Thn 2009,
Philipus M Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, 2016, Argumen Hukum, Surabaya, Gadjah Mada University Press, Cetakan Ke 7,
Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian hukum, Edisi Revisi, Jakarta, Kencana,
Ni’matul Huda, 2008, UUD 1945 Dan Gagasan Amandemen Ulang, Jakarta: Rajawali Pers,
Sri Soemantri Martosoewignjo, 1991,” Dasar-Dasar Politik Hukum,” Rajawali Pers, Jakarta , Cetakakan pertama.
Journal Articles
Arbi Sanit, 2003, “ Perubahan Mendasar Partai Politik” Dalam Mahrus Irsyam Dan Lili Romli, Mengugat Partai Pilitik, Jakarta, Laboratorium Ilmu Politik FISIP UI,
Anisa Rahma Dkk, 2024, Argumentasi Pengembalian Garis-Garis Besar Haluan Negara: Analisis Kesinambungan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Dalam Periode 2005-2024, Jurnal Politik Pemerintahan Dharma Praja, Jppdp, Vol 15 No. 2 .
Artha Debora Silalahi, 2020, Aktualisasi Yuridis Visi dan Misi Presideb dan Wakil Presiden RI Melalui Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Jurisprudentie, Volume 7 Nomor 2
Burhanudin Muhtadi. 2013, Politik Uang dan Dinamika Elektoral di Indonesia : Sebuah Kajian Awal Interaksi Antara Parti-ID dan Patron-Klien. Jurnal Penelitian Politik, 10 No. 1.
Dewa Gede Atmadja, 2018, Asas- Asas Hukum Dalam Sistem Hukum. Kertha Wicaksana, Volume 12, Nomor 2.
Dwipayana, Ari. 2009, “Demokrasi Biaya Tinggi: Dimensi Ekonomi dalam Proses Demokrasi Elektoral di Indonesia Pasca Orde Baru”. Jurnal Ilmu Sosial dan Politik. Volume 12, Nomor 3.
Imam Subhan, 2014, GBHN Dan Perubahan Arah Perenanaan Di Indonesia, Aspirasi, Volume 5 No 2.
Ramadani, 2020, Analisis Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, AL-QANUN: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam, Volume 1, Nomor 4,.
Roni Sulistyanto Luhukay, 2020, Refleksi Atas Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Local, Jurnal Legalitas Program Magister Fakultas Hukum Universitas Batanghari, Vol 12, No 2 .
Internet
Besaran dana kampanye pemilu, https://indonesiabaik.id/infografis/berapa-besar-dana-kampanye-di-pemilu-2024, diakses pada hari kamis 8 februari 2024, pukul 07:30 wib.
Perkembangan investasi menjelang pemilu 2024, https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2023/10/20/tak-lagi-wait-and-see-investor-kini-lebih-agresif-di-tahun-politik, diakses pada hari kamis 8 februari 2024, pukul 09:30 wib
Copyright (c) 2024 HUKMY : Jurnal Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.