KETERBUKAAN PROSES PERPAJAKAN MELALUI AKSES INFORMASI KEUANGAN
Abstract
Secara umum sudah ada undang-undang yang memberikan perlindungan kepada pihak perbankan selaku pemberi kredit untuk mendapatkan pelunasan pitangnya manakala debitur mengalami wanprestasi, hal itu tertuang dalam Pasal 1131 KUHPerdata yang isinya: “Segala harta kekayaan Debitur, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sekarang ada maupun yang aka nada dikemudian hari menjadi tanggungan/jaminan atas hutang-hutangnyaSalah satu ciri dari UUHT adalah mudah dan pasti dalam pelaksanaan eksekusinya, yang artinya dalam pelaksanaan eksekusi sertipikat hak tanggungan harus dapat dilakukan namun tetap dapat memberikan kepastian hukum bagi pihak yang berkepentingan dalam hal ini adalah penjual lelang, pembeli lelang dan terlelang. Oleh karena itu dalam pelaksanaan eksekusi berdasarkan parate eksekusi harus dapat memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan.
References
Diana Sari, 2013. Konsep Dasar Perpajakan. PT. Refika Aditama, Bandung
Ilyas, Wirawan B. dan Richard Burton, 2010. Hukum Pajak. Salemba Empat, Jakarta
Luh Dian Andiani, dkk. Jurnal : Pengaruh Pengetahuan Sistem Automatic of Information (AEoI) dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Membayar dan Melaporkan Pajak (Studi Empiris Wajib Pajak Orang Pribadi di Pratama Singaraja), Universitas Pendidikan Ganesha, Jurnal Akuntansi Program No. 2 Tahun 2017)
Mardiasmo, 2009. Perpajakan Edisi Revisi 2009. Andi, Yogyakarta
Natarani Mandhira, Diah, I Putu Gede Diatmika, dan Yasa. 2017. “Pengaruh Implementasi Perpu No. 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dan Kesadaran Wajib Pajak terhadap Penerimaan Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singaraja”. Dalam e-Journal S1 Ak Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Akuntansi Program S1, Vol. 8 No.2
Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), 2006. Manual Implementation of Exchange of Information Provisions for Tax Purpose
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. (Jakarta: Kencana. 2007)
Selvi, 2018. Jurnal : Automatic Exchange of Information sebagai Big Data di Perpajakan, Program Studi Ilmu Administrasi Publik Institut ISTAMI. Jurnal Transparansi, Vol. 1 No. 1, Juni 2018
Wibisono, Agung Dan Chamelia Gunawan. 2011. “Pembukaan Rahasia Bank Untuk Kepentingan Pemeriksaan Perpajakan Menurut Perundang-Undangan Yang Berlaku Di Indonesia.” Kementerian Keuangan Dan Badan Koordinasi Penanaman Modal RI
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6051);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);
Internet
https://www.pajakku.com/read/6226e20ea9ea8709cb1895e7/Realisasi-Kepatuhan-Pajak-2021-84-Persen-tapi-Target-2022-Hanya-80-Persen
https://www.pajak.go.id/id/istilah-umum-perpajakan
https://www.jitunews.com/read/60425/dampak-buruk-perppu-no-1-tahun-2017-%20nasabah-bank-dan-masyarakat
Copyright (c) 2023 HUKMY : Jurnal Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.